Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Waliyin dan Ridduan Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus mutilasi mahasiswa UMY dan diberikan sejumlah tuntutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Januari 2024 | 18:10 WIB
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Waliyin dan Ridduan Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Dalam kesempatan ini, Hakim Ketua Cahyono, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan," kata Majelis Hakim Cahyono.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Adi Susanto, menghormati landasan dan pertimbangan hukum yang jadikan dasar bagi JPU untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

"Namun kami meyakini dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," kata Adi dalam keterangannya. 

Baca Juga:Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan

Oleh sebab itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta untuk menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan. 

"Karena itu waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak