"Karena itu waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," tuturnya.
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Waliyin dan Ridduan Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus mutilasi mahasiswa UMY dan diberikan sejumlah tuntutan.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Januari 2024 | 18:10 WIB

BERITA TERKAIT
Catat! Ada 120 Lebih Agenda Pariwisata di Sleman Selama 2024
25 Januari 2024 | 07:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
03 Juli 2025 | 19:32 WIB WIBTerkini