Ketua KPU RI Langgar Etik, Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Cawapres

Mantan Wakil Ketua KPK ini menilai bahwa putusan DKPP ini merupakan kejujuran sejarah.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Februari 2024 | 18:20 WIB
Ketua KPU RI Langgar Etik, Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Cawapres
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas saat ditemui di UII Yogyakarta, Senin (5/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Menganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu. Memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu, tidak lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," paparnya.

Busyro menegaskan waktu bukan menjadi masalah dalam penegakan etika. Walaupun Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, proses penegakkan etika harus tetap dilakukan.

"Perjuangan meneggakkan etika tidak dibatasi oleh ruang waktu dan hukum apalagi politik," tegasnya.

Langgar Etik

Baca Juga:Soroti Dugaan Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Tak Cuma Pelanggaran Etik tapi Pidana

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

"Teradu satu [Hasyim Asy'ari] dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Baca Juga:Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Gejala Stroke Ringan, Kondisi Busyro Muqoddas Mulai Pulih

Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak