SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menunggu klarifikasi dari Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu saat acara Kementerian Pertanian (Kementan) akhir Januari 2024 lalu.
"Itu masih proses, masih proses diklarifikasi oleh bawaslu bantul. Belum bisa diinfokan terkait hasilnya," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat (09/02/2024).
Menurut Najib, apabila dugaan pelanggaran pemilu tersebut masuk ke ranah pidana pemilu, maka prosesnya akan lebih panjang. Sebab ada proses penyidikan dan penuntutan.
Terlebih dalam kasus dugaan pidana pemilu tersebut ada indikasi melibatkan pejabat negara. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih diketahui hadir dalam kampanye tersebut.
Baca Juga:Blunder Sampaikan Dukungan Capres, Pegiat HAM DIY Laporkan Mendag Zulkifli Hasan
"Kemungkinan [ada] pelibatan pejabat negara. Jadi harus menghadirkan berbagai pihak diklarifikasi dan itu butuh proses," ungkapnya.
Najib menambahkan, karena masih dalam proses peradilan maka hingga kini belum ada putusan dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih waktu pemrosesan kasus tersebut tidak mengikat sehingga tetap bisa lanjut pasca hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Tidak, karena tidak terkait dalam kepesertaan dalam pemilu. Sehingga tidak terikat dalam tahapan," tandasnya.
Sebelumya muncul dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Titiek Soeharto saat acara Kementan di Stadion Sultan Agung. Dalam acara yang diikuti puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) tersebut, Titiek menjadi pembicara pembinaan penyuluh pertanian dan petani bersama dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Titiek sempat minta doa restu dan dukungan maju Pileg di atas panggung tersebut. Dia bahkan berjanji bila terpilih di Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perikanan kelautan, dan kehutanan maka akan membantu para petani dan nelayan.
Baca Juga:Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Ada Potensi Pidana
Kontributor : Putu Ayu Palupi