WALHI Yogyakarta Temukan Tiga Pembangunan Resort di Gunungkidul yang Berpotensi Langgar RTRW DIY

WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 11:44 WIB
WALHI Yogyakarta Temukan Tiga Pembangunan Resort di Gunungkidul yang Berpotensi Langgar RTRW DIY
Lokasi beach club Raffi Ahmad di kawasan kars Gunungsewu, Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menemukan terdapat pola ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pembangunan tiga resort di wilayah Gunungkidul. Salah satunya yakni Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad yang akan dibangun.

Elki Setiyo Hadi selaku Kadiv Kampanye dan Data Informasi WALHI Yogyakarta mengatakan saat ini Pemkab Gunungkidul memang tengah gencar dalam menggenjot investasi di sektor pariwisata. Namun hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DIY telah mengatur kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi peruntukan pariwisata," kata Elki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).

Misalnya berdasarkan RTRW DIY tahun 2023 terdapat arah pengembangan kawasan karst Gunungsewu. Tujuan pembangunan pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu terdapat pada pasal 54 ayat 1.

Baca Juga:Cerita Tukini, Hanya Pasrah selama Kemarau Panjang di Gunungkiul, Akhirnya Bernapas Lega Diselamatkan Hujan

Pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst. Namun, pada praktiknya Pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul. 

"Pemkab Gunungkidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana," ujarnya.

WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023. Tiga resort tersebut di antaranya adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA dan Bekizart.

Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan Drini Park merupakan kawasan perlindungan air tanah yang juga terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. 

"Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023 karena masuk dalam kawasan KBAK dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," paparnya.

Baca Juga:Kunjungi Gunungkidul, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Tensi Politik di Media Sosial yang Kian Memanas

Kemudian titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak