WALHI Yogyakarta Temukan Tiga Pembangunan Resort di Gunungkidul yang Berpotensi Langgar RTRW DIY

WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 11:44 WIB
WALHI Yogyakarta Temukan Tiga Pembangunan Resort di Gunungkidul yang Berpotensi Langgar RTRW DIY
Lokasi beach club Raffi Ahmad di kawasan kars Gunungsewu, Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menemukan terdapat pola ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pembangunan tiga resort di wilayah Gunungkidul. Salah satunya yakni Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad yang akan dibangun.

Elki Setiyo Hadi selaku Kadiv Kampanye dan Data Informasi WALHI Yogyakarta mengatakan saat ini Pemkab Gunungkidul memang tengah gencar dalam menggenjot investasi di sektor pariwisata. Namun hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DIY telah mengatur kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi peruntukan pariwisata," kata Elki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).

Misalnya berdasarkan RTRW DIY tahun 2023 terdapat arah pengembangan kawasan karst Gunungsewu. Tujuan pembangunan pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu terdapat pada pasal 54 ayat 1.

Baca Juga:Cerita Tukini, Hanya Pasrah selama Kemarau Panjang di Gunungkiul, Akhirnya Bernapas Lega Diselamatkan Hujan

Pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst. Namun, pada praktiknya Pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul. 

"Pemkab Gunungkidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana," ujarnya.

WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023. Tiga resort tersebut di antaranya adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA dan Bekizart.

Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan Drini Park merupakan kawasan perlindungan air tanah yang juga terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. 

"Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023 karena masuk dalam kawasan KBAK dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," paparnya.

Baca Juga:Kunjungi Gunungkidul, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Tensi Politik di Media Sosial yang Kian Memanas

Kemudian titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. 

"Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Titik ketiga ditemukan di resort Beach Club Bekizart di dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. 

Pelanggaran pertama terindikasi pada RTRW DIY tahun 2023 pasal 83 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. 

Bekizart masuk dalam kawasan pertanian, yang dalam RTRW DIY tahun 2023 pasal 86 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.

"Aktivitas yang dilakukan oleh Bekizart maupun HEHA mempunyai potensi melenceng dari ketentuan yang telah diatur dalam RTRW DIY tahun 2023. Apabila merujuk pasal 86 seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut. Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam," terangnya.

Elki menyampaikan pembangunan industri dengan skala besar yang tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai ancaman. Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar. 

"Belum lagi melihat wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti adanya mata air dan sungai bawah tanah. Karst yang dipapras itu tentu saja mengorbankan fungsi alamiahnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut WALHI Yogyakarta merekomendasikan beberapa hal kepada Pemda DIY untuk bertindak. Pertama melakukan peninjauan terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY.

Kedua Pemda DIY menindaklanjut stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya. Ketiga Pemerintah Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan.

Keempat membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta dan kelima pemerintah melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini