Soroti Rencana Pembangunan Resort dan Beach Club Raffi Ahmad, WALHI: Potensi Memperparah Kekeringan

Diketahui belum lama ini Raffi Ahmad bersama Arbi Leo telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 Desember 2023 | 18:13 WIB
Soroti Rencana Pembangunan Resort dan Beach Club Raffi Ahmad, WALHI: Potensi Memperparah Kekeringan
Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menyoroti rencana pembangunan resort di wilayah Gunungkidul oleh Raffi Ahmad. Sejumlah kekhawatiran tentang potensi dampak lingkungan menjadi pertimbangan.

Diketahui belum lama ini Raffi Ahmad bersama Arbi Leo telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart. Pembangunan yang merupakan project PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) akan dibangun di kawasan Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. 

Elki Setiyo Hadi selaku Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta menyebut persoalan pertama yang disoroti adalah potensi memperparah kekeringan di kawasan tersebut. Apalagi dengan rencana pembangunan resort dan beach club seluas 10 hektare itu. 

"Kalau akan dibangun resort seperti itu ada kemungkinan itu akan memperparah kekeringan di Tanjungsari," kata Elki saat dihubungi, Kamis (28/12/2023). 

Baca Juga:Ditentang Walhi bakal Bangun Beach Club di Gunungkidul, Raffi Ahmad: Kemarin sudah Ada Bupatinya

Apalagi di kawasan Tanjungsari itu juga terdapat cukup banyak titik-titik mata air yang masuk dalam zona lindung mata air. Kehadiran Beach Club yang rencananya berisi 300 villa dan tiga restoran itu dikhawatirkan merusak hal itu.

Belum lagi potensi kerusakan karst di kawasan lokasi pembangunan. Pasalnya Resort dan beach club itu sendiri rencananya akan dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.

"Selain kekeringan juga kerusakan karst, kemungkinan kerusakan karst kalau terjadi pembangunan resort sebesar itu. Karena kemungkinan dengan resort seluas itu akan mengubah topografi yang itu kedepan membutuhkan karst yang dipotong, ada kemungkinan itu. Walaupun masih perlu ada kajian lagi terkait hal itu," ungkapnya. 

Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. 

Baca Juga:Beach Club Raffi Ahmad yang bakal Dibangun di Gunungkidul Dikecam Walhi, Pemda DIY Tegaskan Hal Ini

Pembangunan Beach Club dengan luas tersebut juga dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor. Sebab menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari. 

Disampaikan Elki, hadirnya Raffi Ahmad sebagai investor di Pantai Krakal memang tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Padahal dari segi investasi Gunungkidul telah mencapai target pada tahuh 2023 ini.

Menurut data yang dikumpulkan oleh WALHI Yogyakarta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul pada tahun 2023 target investasinya adalah RP. 447 miliar. Namun pada pertengahan November target itu sudah mencapai Rp. 451,4 miliar. 

Investasi yang masuk pun kebanyakan merupakan investasi di bidang pariwisata. Data tersebut menunjukkan target investasi tahun 2023 telah tercapai. 

"Investasi Gunungkidul sudah melampaui target di November. Tapi pemerintah daerah masih terus menggenjot bidang pariwisata. Padahal ada persoalan lain misal kekeringan," tuturnya. 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, WALHI Yogyakarta merekomendasikan sejumlah hal. Pertama terkait Pemkab Gunungkidul yang memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort di wilayahnya.

Kedua mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst, ketiga menjadikan kawasan Pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi. Serta keempat mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak