Pakar Hukum Tata Negara: Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Seharusnya Jadi Sandaran Publik Pilih Pemimpin

Saat ini tidak ada aturan terkait implikasi hukum yang jelas dari pelanggaran etik yang diputus tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Februari 2024 | 20:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Seharusnya Jadi Sandaran Publik Pilih Pemimpin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Dea]

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajarannya sudah seharusnya menjadi sandaran publik untuk memilih pemimpin.

"Nah yang paling penting putusan etik itu sebenarnya untuk saat ini saya kira harus dijadikan sandaran buat publik. Bahwa bagaimana mungkin kita memilih orang yang cacat secara etik dan yang kedua bagaimana mungkin kita membiarkan kandidat pemimpin yang sengaja merekayasa kecacatan etik itu," kata pria yang akrab disapa Uceng saat ditemui di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

Terlebih, dilanjutkan Uceng, saat ini tidak ada aturan terkait implikasi hukum yang jelas dari pelanggaran etik yang diputus tersebut. Sehingga putusan etik itu seolah tak memberikan efek berarti.

Padahal putusan pelanggaran etik itu bukan pertama kali dijatuhkan. Sejak proses di Mahkamah Konstitusi (MK) pun prosesnya sudah diputus melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga:Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya

"Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara," tegasnya.

Sembari menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Uceng menyebut ke depan perlu juga dilakukan perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

"Ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachmentnya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Uceng menyebut bahwa putusan pelanggaran etik oleh DKPP itu terlambat dikeluarkan. Mengingat waktu pencoblosan hanya tinggal sembilan hari lagi.

"Ya saya kira memang serba terlambat jadi kita harus catat juga ke DKPP, apa makna dari itu semua. Sementara posisi saya begitu, mau tidak mau kita hukum di bilik suara. Satu satunya cara, sembari ke depan memang harus diperbaiki," ucapnya.

Baca Juga:Afnan Malay Benarkan Siap Bakar Ijazah UGM Lantaran Malu Melihat Penyimpangan yang Dilakukan Jokowi

"Mengkonversi tanggal 14 [Februari], seperti yang saya bilang tadi mengkonversi tanggal 14 [Februari] menjadi hari penghukuman, judgements day-nya untuk Jokowi dan kroni-kroninya," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak