Soroti Indikasi Kecurangan Pemilu, Gusdurian Catat 58 Pelanggaran Dilakukan Penyelenggara Negara

Alissah Wahid menuturkan pemilu adalah prosedur pergantian kepemimpinan secara demokratis.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Februari 2024 | 17:46 WIB
Soroti Indikasi Kecurangan Pemilu, Gusdurian Catat 58 Pelanggaran Dilakukan Penyelenggara Negara
Jaringan Gusdurian menyatakan sikap di tengah kemelut Pemilu yang terindikasi banyaknya kecurangan selama kampanye berlangsung di Rumah Gusdurian, Banguntapan, Bantul, Jumat (9/2/2024). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Oleh karena itu, Jaringan Gusdurian mengajak para tokoh agama untuk tetap menjadi teladan moral serta turut mengawal penyelenggaraan Pemilu agar tetap berpijak pada moralitas, etika, nilainilai kejujuran, dan kemanusiaan.

Pemuka agama juga menjalankan peran untuk membimbing umatnya untuk ikut menjaga pemilu dalam berbagai bentuk, mulai dari menghindari ujaran kebencian hingga terlibat pengawasan pemilu di lingkungan masing-masing.

Alissa juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung secara adil, bersih, jujur, dan bermartabat, sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi damai dan mencegah segala potensi konflik kekerasan," ajaknya.

Baca Juga:Gelar Deklarasi Kebangsaan, UJB Desak Jokowi Tak Intervensi Kekuasaan jelang Pemilu

Terpisah, Koordinator Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian, Jay Ahmad menambahkan dalam pantauan yang dilakukan oleh jaringan Gusdurian memang ada banyak pelanggaran pemilu. Dari 58 diantaranya mereka melihat pelanggaran tersebut berkaitan dengan intimidasi dilakukan terhadap perangkat negara di tingkat bawah. Kemudian laporan yang mereka dapat terkait penyalahgunaan bansos itu ada bantuan-bantuan yang disinyalir mendukung salah satu paslon.

"Itu kemudian kenapa itu dimasukkan kategori integritas penyelenggara negara itu dipertanyakan menjadi salah satu dugaan pelanggaran pemilu," tambahnya.

Jay menerangkan di gardu pemilu ini ada 4 kategori pelanggaran pemilu. Pertama soal integritas penyelenggara negara, kedua soal hoaks yaitu mis dan dis informasi.

Ketiga berkaitan dengan kekerasan berbasis identitas kemudian keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan.

"Empat hal ini menjadi kategori kami gardu pemilu. Ini terus bergerak jaringan Gusdirian di berbagai daerah" tambahnya.

Baca Juga:Elit Politik Disebut Tuna Etika, Forum Rektor PTMA Desak Penyelenggaraan Pemilu harus Beretika

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak