SuaraJogja.id - Kritik kampus-kampus terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu semakin masif. Giliran sejumlah civitas akademika Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB) yang memprotes tindakan dan kebijakan Presiden yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) presiden dalam pilpres mendatang.
Deklarasi Kebangsaan UJB diikuti dosen, mahasiswa dan alumni di kampus setempat, Senin (5/2/2024). Tak hanya membacakan pernyataan sikap, mereka menandatangani Deklarasi Kebangsaan di kain putih.
Wakil Rektor (Warek) III UJB, Sunaryo Raharjo mengungkapkan aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan UJB akan kondisi bangsa akhir-akhir ini saat penyelenggara negara mengalami pergeseran menuju Negara Kekuasaan. Persoalan ini dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang penuh dengan intervensi dan terbukti dinyatakan melanggar etika berat.
"Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa sehingga kami menyampaikan deklarasi kebangsaan, kampus hanya memfasilitasi," ujarnya.
Baca Juga:Seruan Moral dari UIN Sunan Kalijaga Jogja, Soroti Institusi Demokrasi yang kian Direduksi
Dicontohkan Sunaryo, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan sembako lainnya yang tidak melalui prosedur birokrasi yang benar dilakukan presiden. Kegiatan itu dinilai penuh nuansa politik praktis.
Selain itu mobilisasi perangkat desa, pejabat negara, aparatur negara juga terjadi menjelang pemilu. Karenanya UJB sebagai sebuah kampus kebangsaan yang sarat dengan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme, menyatakan keprihatinan dan mendesak Jokowi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanah UUD 45 sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan alih-alih simpatisan calon tertentu.
"Kami minta Presiden RI menghentikan segala macam intervensi kekuasaan dan penggunaan fasilitas negara dalam kontestasi Pemilu 2024 untuk kepentingan paslon tertentu, pribadi, parpol tertentu," ungkapnya.
Jokowi pun diharapkan memerintahkan dan menindak tegas Aparat Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, lembaga peradilan yang bersikap netral. Mereka mestinya tidak memihak, menguntungkan maupun merugikan pasangan calon tertentu.
"Netralitas dan adil tersebut penting dengan menjaga segala kerukunan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga:Elit Politik Disebut Tuna Etika, Forum Rektor PTMA Desak Penyelenggaraan Pemilu harus Beretika
Kontributor : Putu Ayu Palupi