Terjadi Indikasi Pelanggaran, 17 TPS di DIY Gelar PSU dan PSL

Menurut Najib, potensi PSU dan PSL dari Bawaslu sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) DIY pada Minggu (18/02/2024)

Galih Priatmojo
Senin, 19 Februari 2024 | 18:04 WIB
Terjadi Indikasi Pelanggaran, 17 TPS di DIY Gelar PSU dan PSL
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menyampaikan tentang PSU dan PSL di 17 PTS di Yogyakarta, Senin (19/02/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sebanyak 17 Tempat Pemungutan suara (TPS) di wilayah DIY berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari 17 TPS, sebanyak 11 di antaranya merupakan TPS yang ada di Sleman.

"Paling banyak potensi psu dan psl memang di sleman," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib saat dikonfirmasi, Senin (19/02/2024).

Menurut Najib, potensi PSU dan PSL dari Bawaslu sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) DIY pada  Minggu (18/02/2024). Rekomendasi didapat dari hasil kajian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Di 17 TPS tersebut ditemukan indikasi pelanggaran," ujarnya.  

Baca Juga:Sejumlah TPS di Jogja Dimungkinkan PSU, Panwas Kecamatan Diminta Segera Lapor Bawaslu

Di Sleman, dari 11 TPS di Sleman, PSU dan PSL berpotensi  dilakukan di TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU), TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU), TPS 26 Sidoarum, Godean Sleman (PSU) dan TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU).

Selain itu di TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU), TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU) dan TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 029 Tirtomartani Kalasan, Sleman (PSL).

Di Bantul yakni, TPS 3 Tirtonirmolo (PSU), TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU), TPS 69 Banguntapan (PSU), TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU) dan TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU). Di Kota Yogyakarta, satu TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman berpotensi dilakukan PSU. Sedangkan di Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada PSU maupun PSL.

"Kami memberikan waktu sehari untuk jajaran KPU lewat KPPS maupun PPK untuk memutuskan terkait tindak lanjut saran perbaikan itu. Apabila kemudian tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran," tandasnya.

Najib menambahkan, KPU DIY menyatakan akan kooperatif dan melaksanakan saran perbaikan. Hal itu memungkinkan karena KPU juga memiliki data terkait potensi PSU dan PSL.

Baca Juga:Penghitungan Tak Tepat, Banyak TPS di DIY Kekurangan Surat Suara

Termasuk masalah yang terjadi di 17 TPS tersebut. Diantaranya adanya kesalahan proses prosedural dalam pencoblosan seperti pemilih yang tidak berhak memilih namun tetap mencoblos.

"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," jelasnya.

Masalah lain yang muncul, lanjut Najib ada pemilih yang mendapat surat suara namun tidak sesuai. Ada pula pemilih DPT yang hanya diberikan satu surat suara, sedangkan ada pemilih DPTb dapat lima surat suara.

"Ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat lima [surat suara], DPTb dapat satu [surat suara]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak