Bawaslu Sleman Kaji Empat TPS yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sempat ada ketegangan di TPS 126 Caturtunggal, Depok, Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Februari 2024 | 18:35 WIB
Bawaslu Sleman Kaji Empat TPS yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman tengah melakukan kajian lebih lanjut terhadap empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Hal ini disebabkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan empat TPS itu adalah TPS 126 Caturtunggal Depok, TPS 29 Tegaltirto Berbah, TPS 26 Tridadi Sleman, dan TPS 26 Sidoarum Godean.

"Jadi empat case [kasus di TPS] ini sedang kami kaji apakah memenuhi syarat untuk PSU," kata Arjuna, Kamis (15/2/2024).

Arjuna merinci sejumlah pelanggaran dalam empat TPS tersebut. Pada TPS 126 Caturtunggal, Depok sendiri potensi PSU itu muncul setelah ada 21 mahasiswa luar daerah yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb namun berakhir dapat mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden.

Sebenarnya petugas KPPS, saksi dan pengawas pun sudah melarang puluhan mahasiswa tersebut akibat tidak terdaftar. Namun desakan yang dilakukan terus menerus membuat petugas KPPS pun memberikan surat suara untuk dicoblos oleh para mahasiswa tersebut.

"Ya biasa lah kalau orang mendesak gimana. Kayak kemarin mereka rame-rame ke sana to dan memaksa petugas supaya mereka bisa dikasih surat suara kan akhirnya menjadi ada ketegangan di sana. Jadi kondisinya seperti itu," ungkapnya.

Kemudian, kasus di TPS 29 Tegaltirto, Berbah. Potensi PSU muncul setelah ada seorang pemilih yang mencoblos dua kategori surat suara yang sama.

"Jadi kasusnya itu seorang pemilih mencoblos surat suara yang sama, surat suara DPRD Provinsi double. Nah makanya ini sedang kami kaji juga, memenuhi enggak syarat untuk PSU," ucapnya.

Lalu kasus pada TPS 26 Tridadi, Sleman. Di sana kasusnya diakibatkan karena ada warga yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun diberikan kesempatan untuk memilih.

"Di situ kasusnya KTP dari Ngaglik, jadi dia tercatat bertempat tinggal di Ngaglik alamatnya, itu memilih di TPS 26 Tridadi, Sleman. Jadi itu potensinya sama, dia tidak punya hak itu ternyata difasilitasi pemilih. Berarti potensi PSU ada di situ. Ini yang juga sedang dikaji," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak