SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman merekomendasikan sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU Sleman untuk jadwal pelaksanaan PSU dan PSL tersebut.
"Berdasarkan hasil pengawasan kita dari mulai proses rekap kemarin di tanggal 16 Februari sampai hari ini, 19 Februari, itu ada delapan TPS yang kita usulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU dan tiga TPS untuk pemungutan surat lanjutan atau PSL," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar kepada awak media di kantornya, Senin (19/2/2024).
Arjuna merinci delapan TPS yang melakukan PSU itu mulai dari TPS 125 Condongcatur Depok; TPS 12 Tegaltirto Berbah; TPS 26 Sidoarum Godean; TPS 26 Tridadi Sleman; TPS 29 Tegaltirto Berbah; TPS 126 Caturtunggal Depok; TPS 001 Tirtomartani Kalasan dan TPS 002 Tirtomartani Kalasan.
Kemudian untuk tiga TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara lanjutan adalah TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 32 Tirtomartani Kalasan.
"Total ada 11 TPS dengan 8 PSU dan 3 PSL," imbuhnya.
Arjuna mengungkapkan ada berbagai penyebab sehingga PSU dan PSL ini direkomendasikan. Termasuk nantinya surat suara yang kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau penyebabnya beragam ya variatif ada yang karena pemilih dari luar daerah tidak masuk dalam DPT dan DPTB di TPS setempat tetapi diperkenankan mencoblos oleh KPPS dan jumlahnya beragam antara satu TPS dengan TPS yang lain," teranynya.
"Dan surat suara yang akan di-PSU kan juga berbeda-beda meskipun mayoritas adalah surat suara presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Disampaikan Arjuna, kemarin Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing TPS tersebut sudah memberikan saran perbaikan ke Ketua KPPS. Khususnya terkait dengan hasil kajian mengenai potensi PSU dan PSL ini.
Pihaknya berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Sleman. Mengingat waktunya yang memang tidak banyak jika akan menggelar PSU dan PSL.
"Dan sudah disampaikan kepada Ketua KPPS dan harapan kami dari saran perbaikan ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman harapannya seperti itu," ungkapnya.
"Sehingga tidak perlu lagi dilakukan proses kajian dugaan pelanggaran biar cepat karena waktunya terbatas hanya sampai di tanggal 24 Februari," imbuhnya.
Terkait dengan jadwal kapan akan dilaksanakan PSU dan PSL ini, kata Arjuna, sepenuhnya merupakan kewenangan dari KPU Sleman. Pihaknya pun saat ini masih menunggu jadwal dari KPU Sleman.