Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AFK pada 4 Maret lalu di Ngaglik. Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk satu buah celurit dengan panjang 48 cm dan motor.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.