Sejumlah Guru Besar dan Tokoh kembali Bersuara Lewat Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi

Mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga harus menjadi prioritas di negara demokrasi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Maret 2024 | 20:32 WIB
Sejumlah Guru Besar dan Tokoh kembali Bersuara Lewat Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi
Sivitas akademika UGM berkumpul dan menyerukan pernyatakan sikap melalui "Kampus Menggugat" di Balairung UGM, Selasa (12/3/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Sivitas akademika UGM melalui gerakan 'Kampus Menggugat' kembali bersuara menyoroti pergolakan demokrasi di Indonesia. Bersama sejumlah guru besar, dosen, alumni, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil mereka menyoroti etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir.

Pernyataan sikap ini dihadiri sejumlah tokoh tak hanya dari UGM saja tapi juga dari kampus lain. Mulai dari Guru Besar Psikologi UGM, Prof Koentjoro, Warek UGM Arie Sujito, Rektor UII Prof Fathul Wahid, Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar hingga Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

Dalam kesempatan ini, Kampus Menggugat menyatakan sikapnya dengan kondisi demokrasi di Indonesia sekarang. Universitas sebagai benteng etika dinilai tidak boleh tinggal diam dengan persoalan yang ada.

"Inilah momentum kita sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan di Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Prof. Budi Setiyadi Daryono dari Fakultas Biologi UGM saat membacakan pernyataan sikap di Balairung UGM, Selasa (12/3/2024).

Disinggung pula reformasi 1998 yang disebut sebagai gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi. Terlebih setelah saat itu terkoyak oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru.

Namun, pendulum reformasi dinilai telah berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 lalu. Dengan ditandai berbagai revisi aturan termasuk revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial yakni UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan sebagainya.

Kondisi itu diperparah dengan berbagai pelanggaran etika dan konstitusi jelang Pemilu 2024 sekaligus memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal. Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya.

"Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas," tegasnya.

"Konstitusi memberikan amanah eksplisit kepada kita, warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi," imbuhnya.

Maka dari itu adalah tugas akademisi untuk menjalankan tugas konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas ini hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak