Atas kejadian ini tersangka GL diancam dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, Pasal 75 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kabur Usai Bacok Orang di Jalanan Sleman, Satu Pelaku Klitih Tewas Kecelakaan dan Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Saat itu korban yang bersama tiga orang rekannya itu menggunakan dua unit sepeda motor. Saat di SPBU itu korban bertemu dengan dua pelaku dan saling bertatap-tatapan.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Maret 2024 | 11:18 WIB

BERITA TERKAIT
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
03 April 2025 | 21:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
05 April 2025 | 22:00 WIB WIBTerkini