Mengeluarkan Sperma Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Batal Hukumnya?

proses mengeluarkan sperma ada dua yakni disengaja dan tidak disengaja. Lalu bagaimana hukumnya bila tidak sengaja dan sengaja?

Galih Priatmojo
Senin, 25 Maret 2024 | 19:45 WIB
Mengeluarkan Sperma Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Batal Hukumnya?
apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa (Freepik)

SuaraJogja.id - Jamak diketahui ejakulasi atau mengeluarkan sperma memiliki sejumlah manfaat positif bagi kesehatan pria. Tapi bagaimana bila mengeluarkan cairan tersebut ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Keluarnya sperma dari alat vital pria terjadi bisa karena disengaja atau tidak.

Contoh mengeluarkan sperma dengan sengaja yakni melalui hubungan seksual dan onani. Sementara yang tidak disengaja yakni lewat mimpi basah.

Bila mengacu mimpi basah, kejadian itu merupakan proses biologis yang dialami pria ketika ejakulasi secara tak sadar saat tidur.

Baca Juga:Seorang Prajurit TNI Tewas Akibat Penganiayaan Senior, Pangdam Diponegoro: Proses Hukum dan Usut Tuntas

Lalu bagaimana hukumnya bila mengeluarkan sperma melalui proses mimpi basah di siang bolong padahal tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Dikutip dari NU Online, menurut pendapat Syekh Nawawi dari Kitab Nihayatuz Zain dijelaskan bahwa proses keluarnya sperma tanpa adanya keinginan atau proses sentuhan langsung dengan kulit, maka puasa tidak batal.

Dikutip dari sumber lain yakni dari buku Batalkah Puasa Saya? karya Ustaz Muhammad Saiyid Muhadzir dijelaskan jumhur ulama mazhab Syafii sepakat bahwa mengeluarkan sperma melalui proses mimpi basah tidak mengakibatkan puasa batal.

Hukum Onani saat puasa Ramadan

Berbeda dengan mimpi basah, aktivitas mengeluarkan sperma dengan sengaja terkhusus melalui onani, diketahui dapat menyebabkan puasa batal.

Baca Juga:Hadir Dalam Pengukuhan Guru Besar UGM, Ganjar Pranowo Soroti Persoalan BUMN

Dalam laman NU Online, onani yang dilakukan hingga ejakulasi bisa membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.

Hal itu mengacu pada keterangan yang didedahkan dalam Kitab Al-Majmu.

"Artinya: Jika seorang onani lalu keluar air mani atau sperma maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) pria dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara pria dan perempuan yakni soal dosa dan sanksi takzir, begitu pula juga soal pembatalan puasa." (Imam An-Nawawi 2010 M: VI/284).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak