suara mereka

Mengeluarkan Sperma Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Batal Hukumnya?

proses mengeluarkan sperma ada dua yakni disengaja dan tidak disengaja. Lalu bagaimana hukumnya bila tidak sengaja dan sengaja?

Galih Priatmojo
Senin, 25 Maret 2024 | 19:45 WIB
Mengeluarkan Sperma Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Batal Hukumnya?
apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa (Freepik)

SuaraJogja.id - Jamak diketahui ejakulasi atau mengeluarkan sperma memiliki sejumlah manfaat positif bagi kesehatan pria. Tapi bagaimana bila mengeluarkan cairan tersebut ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Keluarnya sperma dari alat vital pria terjadi bisa karena disengaja atau tidak.

Contoh mengeluarkan sperma dengan sengaja yakni melalui hubungan seksual dan onani. Sementara yang tidak disengaja yakni lewat mimpi basah.

Bila mengacu mimpi basah, kejadian itu merupakan proses biologis yang dialami pria ketika ejakulasi secara tak sadar saat tidur.

Baca Juga:Seorang Prajurit TNI Tewas Akibat Penganiayaan Senior, Pangdam Diponegoro: Proses Hukum dan Usut Tuntas

Lalu bagaimana hukumnya bila mengeluarkan sperma melalui proses mimpi basah di siang bolong padahal tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Dikutip dari NU Online, menurut pendapat Syekh Nawawi dari Kitab Nihayatuz Zain dijelaskan bahwa proses keluarnya sperma tanpa adanya keinginan atau proses sentuhan langsung dengan kulit, maka puasa tidak batal.

Dikutip dari sumber lain yakni dari buku Batalkah Puasa Saya? karya Ustaz Muhammad Saiyid Muhadzir dijelaskan jumhur ulama mazhab Syafii sepakat bahwa mengeluarkan sperma melalui proses mimpi basah tidak mengakibatkan puasa batal.

Hukum Onani saat puasa Ramadan

Berbeda dengan mimpi basah, aktivitas mengeluarkan sperma dengan sengaja terkhusus melalui onani, diketahui dapat menyebabkan puasa batal.

Baca Juga:Hadir Dalam Pengukuhan Guru Besar UGM, Ganjar Pranowo Soroti Persoalan BUMN

Dalam laman NU Online, onani yang dilakukan hingga ejakulasi bisa membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.

Hal itu mengacu pada keterangan yang didedahkan dalam Kitab Al-Majmu.

"Artinya: Jika seorang onani lalu keluar air mani atau sperma maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) pria dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara pria dan perempuan yakni soal dosa dan sanksi takzir, begitu pula juga soal pembatalan puasa." (Imam An-Nawawi 2010 M: VI/284).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak