SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melaksanakan observasi pengajuan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu desa antikorupsi.
"Program kabupaten/kota antikorupsi kami mulai tahun ini sampai 2027 mendatang," kata Rino.
Ia mengatakan program tersebut diperlukan lantaran tingkat kabupaten/kota di Indonesia memiliki kasus korupsi terbanyak dari total 601 kasus di periode 2004-2023. Ratusan kasus tersebut dirangkum oleh KPK RI.
Baca Juga:UII Kembali Bersuara Usai Pemilu 2024, Soroti Kematian Demokrasi di Indonesia
Untuk itu, KPK memandang perlu ada percontohan dari kabupaten/kota di Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satunya Kulon Progo yang saat ini baru dicalonkan sebagai percontohan.
"Berdasarkan analisis yang kami lakukan, Kulon Progo memenuhi kriteria untuk dilakukan observasi sebagai calon percontohan," kata Rino.
Sebelumnya KPK RI juga telah berkomunikasi dengan seluruh provinsi di Indonesia agar mengajukan kabupaten/kota yang dijadikan calon percontohan. Adapun Kulon Progo diajukan lewat Inspektorat Daerah DIY.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah DIY Muhammad Setiadi mengatakan observasi oleh KPK RI akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari paparan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo hingga kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terutama melihat apakah program antikorupsi sudah dijalankan hingga mampu memenuhi komponen penilaian," kata Setiadi.
Baca Juga:Dua dari Empat Nelayan Masih Hilang Usai Nekat Berenang saat Kapal Mati Mesin di Pantai Glagah
Ia mengatakan ada enam komponen penilaian dengan 19 indikator. Ia berharap Pemkab Kulon Progo mampu memenuhi penilaian tersebut agar bisa jadi percontohan kabupaten antikorupsi.
- 1
- 2