Bupati Gunungkidul Akhirnya Pecat Dua Oknum Guru SD yang Kerpergok Mesum di Ruang Guru

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan mulai hari ini kedua oknum guru tersebut resmi dia pecat.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 27 Maret 2024 | 20:29 WIB
Bupati Gunungkidul Akhirnya Pecat Dua Oknum Guru SD yang Kerpergok Mesum di Ruang Guru
bupati Gunungkidul Sunaryanta (IG/Sunaryanta)

SuaraJogja.id - Dua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul yang kepergok berbuat asusila di ruang guru akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Kedua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap melanggar disiplin PNS.

Dua oknum guru tersebut adalah EAB (37) dan BDNC (39). Keduanya terpergok oleh siswanya sendiri saat berbuat tak senonoh di ruang guru. Beberapa bulan yang lalu, dua oknum guru ini berbuat tak senonoh saat jam pelajaran ekstra kurikuler karawitan berlangsung.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan mulai hari ini kedua oknum guru tersebut resmi dia pecat. Dua oknum guru itu dipecat karena telah melanggar disiplin ASN.

"Hari ini ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).

Pensiunan TNI AD ini menandaskan sikapnya bakal bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar. Semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Oleh karena itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) dan bekerja sesuai aturan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan itu ditujukan kepada dua guru SD berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu. Dia menepis anggapan jika pihaknya tidak tegas terhadap aturan.

"Semua itu perlu waktu untuk memprosesnya. Dan tadi Pak Bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ujarnya.

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 16 Januari 2024 lalu dua oknum guru ini terpergok berbuat mesum di ruang guru oleh 3 orang siswa. Saat itu, kebetulan jam pelajaran ekstra kurikuler karawitan tengah berlangsung di ruang lain.

Kebetulan saat pelajaran dimulai, hujan deras melanda kawasan tersebut. Khawatir hujan berlangsung lama, guru pengampu ekstra karawitan kemudian menghentikan pelajarannya. Para siswa meminta guru untuk menghubungi orangtuanya agar segera dijemput.

Karena guru pengampu tidak memiliki nomor telepon orangtua siswa maka meminta siswanya untuk mencari EAB yang merupakan wali kelas. Tiga siswa kemudian mendatangi ruang guru dan mendapati dua oknum guru ini bertindak cabul. Peristiwa ini kemudian diceritakan kepada orangtua siswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak