Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kotabaru, Tersangka Perankan 30 Adegan

Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 01 April 2024 | 12:10 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kotabaru, Tersangka Perankan 30 Adegan
Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Jalan Krasak, Kotabaru, Kota Jogja, Senin (1/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.

Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.

Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak