Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Satu Pegawai Pemkab Sleman Bakal Kena Sanksi

Sesuai dengan ketentuan, satu pegawai yang bolos atau tidak masuk tanpa keterangan itu akan menerima sanksi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 April 2024 | 17:35 WIB
Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Satu Pegawai Pemkab Sleman Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraJogja.id -  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupatem Sleman mencatat ada satu pegawai di lingkungan Pemkab Sleman yang bolos saat hari pertama kerja usai libur Lebaran 2024. Sanksi pun menanti pegawai yang bersangkutan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan kemarin memang ditemukan hanya satu pegawai dari salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bumi sembada. 

"Bolos iya, hasil pantauan kami ada satu," ujar Budi, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Dari hasil pemantauan yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja kemarin, kata Budi, setidaknya ada 94 pegawai yang tidak masuk. Namun kebanyakan dari itu telah mengambil izin cuti.

Baca Juga:Jambret Emak-emak saat Pulang dari Pasar, Pria Asal Kulon Progo Dicokok Polisi

"Hari pertama itu ada 94 yang tidak masuk tapi kebanyakan cuti, ngambil cuti. WFH ada lima atau berapa, kemudian yang tanpa keterangan hanya satu," terangnya.

Selain bisa mengajukan cuti, sebenarnya ASN masih dapat mengajukan untuk work from home (WFH). Mengingat memang sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur tentang WFH ASN saat libur Lebaran kali ini.

"Kalau misalnya memang masih di luar kota kemudian di WFH kan tidak masalah, kemudian yang izin-izin cuti itu tidak masalah, hanya ada satu yang tanpa keterangan," tuturnya.

Sesuai dengan ketentuan, satu pegawai yang bolos atau tidak masuk tanpa keterangan itu akan menerima sanksi. Sanksi itu berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"(Sanksi) otomatis, kan sesuai ketentuan kalau tidak masuk tanpa keterangan dipotong TPP dan nanti pastinya atasan langsung kemudian diminta untuk membina lah secara internal," tegasnya.

Baca Juga:Selama Libur Lebaran Dishub DIY Catat Lebih Dari 7 Ribu Kendaraan Wisatawan dan Pemudik Masuk Gunungkidul

Diketahui beberapa ASN di instansi tertentu masih mendapat kelonggaran berupa diperbolehkan melaksanakan WFH pada 16-17 April 2024. Hal itu dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Lebaran tahun ini.

BKPP Sleman sendiri masih terus akan melakukan pemantauan terhadap para pegawai di lingkungan Pemkab Sleman. Pemantauan dilakukan melalui presensi elektronik di masing-masing instansi.

"WFH sampai hari ini aja. Dan ada beberapa sih yang sudah melaporkan bahwa yang WFH sekarang sudah sampai sini juga, udah masuk," terangnya.

"Hari ini kita mantau paling dari e-presensi saja. Nanti kalau udah siang itu kan kita sudah akan tahu berapa yang tidak masuk dan sebagainya," imbuhnya.

Budi memastikan pelayanan di Pemkab Sleman sudah berjalan seperti biasa sejak kemarin. Walaupun memang pemohon pada setiap instansi masih belim sebanyak saat sebelum Lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak