SuaraJogja.id - Amicus Curiae sering disebut dalam beberapa waktu belakangan. Terkhusus dalam dinamika persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.
Apalagi tak hanya dari kalangan masyarakat saja yang mengajukan amicus curiae, namun ada pula sejumlah tokoh nasional yang ikut terlibat. Misalnya saja ada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga Rizieq Shihab.
Lantas apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim? Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Dian Kus Pratiwi menilai hal itu akan tetap tergantung pada para majelis hakim.
"Apakah Amicus Curiae ini berpengaruh atau tidak dalam putusan PHPU Pilpres ini tergantung pada hakim dalam menggunakan Amicus Curiae dalam pertimbangan hukum yang di gunakan dalam memutus PHPU Pilpres tersebut," kata Dian dikutip Sabtu (20/4/2024).
Amicus Curiae memang dapat memberikan pendapat hukum terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim. Namun pada akhirnya hakim tetap memiliki kebebasan untuk menggunakannya atau tidak dalam memutus perkara pengadilan itu.
Dijelaskan Dian, aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sana menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Oleh karenanya Amicus Curiae dapat membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara," ucapnya.
Dimintai prediksi terkait dengan putusan MK mendatang, Dian enggan untuk berkomentar lebih jauh. Menurutnya hanya ada dua putusan yaitu mengabulkan atau menolak dan itu nanti tetap kembali kepada pertimbangan hakim.
"Yang jelas proses demokrasi dan proses hukum telah kita lewati dan selanjutnya kita serahkan pada MK yang memang memiliki kewenangan untuk memutus PHPU Pilpres tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Hasto Minta Tak Dipelintir, Megawati Sebut Pembubaran KPK Bisa Setiap Saat
Terkait dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan dokumen Amicus Curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia melihat hal itu bukan suatu persoalan. Pasalnya dari sisi aturan pun tak ada yang membatasi.
"Kalau dari sisi aturan tidak ada yang mengatur. Namun memang dalam konsep Amicus Curiae bisa ajukan oleh orang yang berkepentingan," tuturnya.
"Kosep ini familiar di dalam sistem hukum common law, namun di Indonesia beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan ada yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae," tambahnya.
Mengenai kemungkinan adanya indikasi hingga potensi bahwa amicus curiae yang dikirimkan Megawati akan mempolitisasi MK demi kepentingan politik pihak tertentu, Dian memilih untuk melihat kembali kepada hakikat Amicus Curiae itu sendiri.
Ia meyakini bahwa amicus curiae yang diberikan pun akan tetap dilandasi oleh fakta, teori dan nilai yang hidup di masyarakat. Untuk kemudian diberikan kepada pengadilan terkait perkara tertentu.
"Namun perlu dimengerti bahwa dalam memutus perkara Hakim MK tentu tidak berdasar pada Amicus Curiae yang masuk ke MK. Namun yang lebih penting adalah berdasarkan fakta, bukti maupun keterangan ahli selama proses persidangan berlangsung," terangnya.
"Selain itu muruah dari MK yang independen dan imparcial tentunya menjadi landasan bahwa MK semestinya tidak dapat di politisasi oleh pihak manapun. Adapun apakah amicus curiae itu akan dijadikan pertimbangan atau tidak itu kembali kepada Hakim MK tersebut," kata dia.