Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan, dalam rekonstruksi itu sendiri, polisi menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui awal peristiwa pembunuhan itu. Pihaknya juga mengajak tim jaksa penuntut umum untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
"Saksi adalah keponakan korban dan juga ada Pak RT serta tetangga," tutur dia.
Untuk motif sendiri, lanjut dia, masih seperti yang dia ungkapkan sebelumnya yaitu karena ekonomi dan juga dipicu rasa cemburu. Sementara untuk upaya bunuh diri dari tersangka hanyalah sebagai alibi dari yang bersangkutan.
"Bunuh diri itu hanya alibi saja," tegas Pudjijono.
Baca Juga:Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah
Menurut Kapolsek, proses rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemberkasan yang mereka lakukan, di mana saat ini berkas proses pembunuhan tersebut sudah memasuki p18 atau p19.
Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.
Kapolsek mengakui jika roses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku. Pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat percobaan bunuh diri.
"Baru sembuh, dan langsung kita lakukan rekonstruksi," terang dia.
Pudjijono menambahkan dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Terancam Hukuman Mati
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.