Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Sleman Divonis Denda Rp1 Juta

Seorang pembuang sampah sembarangan di Sleman tertangkap kamera CCTV. Pelaku pun dikenai vonis tipiring

Galih Priatmojo
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:50 WIB
Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Sleman Divonis Denda Rp1 Juta
Terdakwa pelaku pembuang sampah liar di Kabupaten Sleman saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

SuaraJogja.id - Pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dijatuhi hukuman pidana denda berupa uang sebesar Rp1.000.000 subsider tujuh hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp2.000 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal PN Sleman dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan pada Selasa (14/5)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, terdakwa atas nama A warga Sleman tersebut diajukan ke meja hijau PN Sleman karena terbukti melanggar peraturan daerah Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," katanya.

Baca Juga:Bupati Ancam Pidanakan Pembuang Sampah Ilegal Ke Gunungkidul, Sanksi Penjara 6 bulan

Ia mengatakan, sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

"Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan," katanya.

Shavitri mengatakan bahwa perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon (Kecamatan) Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, PN Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, SH menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca Juga:NasDem Sleman Buka Peluang Parpol Lain di Pilkada 2024, Ini Tiga Partai yang Sudah Jalin Komunikasi

"Vonis hakim berupa hukuman denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa," katanya.

Dengan putusan tersebut, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman.

"Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari," katanya.

Ia mengimbau kepada warga Sleman agar mematuhi perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan.

"Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak