Dengan putusan tersebut, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman.
"Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari," katanya.
Ia mengimbau kepada warga Sleman agar mematuhi perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan.
"Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.
Baca Juga:Bupati Ancam Pidanakan Pembuang Sampah Ilegal Ke Gunungkidul, Sanksi Penjara 6 bulan