Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Sleman Divonis Denda Rp1 Juta

Seorang pembuang sampah sembarangan di Sleman tertangkap kamera CCTV. Pelaku pun dikenai vonis tipiring

Galih Priatmojo
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:50 WIB
Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Sleman Divonis Denda Rp1 Juta
Terdakwa pelaku pembuang sampah liar di Kabupaten Sleman saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

Dengan putusan tersebut, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman.

"Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari," katanya.

Ia mengimbau kepada warga Sleman agar mematuhi perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan.

"Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.

Baca Juga:Bupati Ancam Pidanakan Pembuang Sampah Ilegal Ke Gunungkidul, Sanksi Penjara 6 bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak