Zonasi daerah ini guna memfasilitasi calon peserta didik yang berada di daerah blank spot atau tidak terjangkau sekolah. Anak-anak yang tercatat sebagai penduduk Kota Yogyakarta bisa melakukan pendaftaran melalui zonasi daerah.
"Jadi ada wilayah yang tidak dekat dengan sekolah sehingga seandainya menggunakan zonasi murni yang diamanahkan oleh pemerintah pusat, itu akan menjadi tidak adil bagi mereka yang jauh dari sekolah. Sehingga ada zonasi daerah. Jadi mereka yang bisa mendaftar adalah mereka yang penduduk kota," paparnya.
Kemudian terkait dengan perpindahan orang tua, Tyasning bilang jika pada tahun kemarin SK mutasi orang tua itu dalam rentan waktu tiga tahun masih diakomodasi. Namun pada tahun ini hanya satu tahun saja.
"Lebih dari itu sudah tidak bisa menggunakan jalur perpindahan orang tua. Perpindahan orang tua saat ini juga ada perbaikan, kalau dulu tidak mengharuskan anak itu sama dengan KK orang tua atau wali tapi kalau untuk saat ini harus sama. Sehingga kemungkinan untuk dimainkan itu lebih kecil," tegasnya.
Baca Juga:Ratusan SPBU di Jogja Sempat Alami Gangguan, Ini Penjelasan Pertamina
Kemudian masih ada pula jalur afirmasi yang terbagi untuk KMS dan disabilitas. Kemudian ada jalur prestasi yang dibagi antara bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua tadi dan kemaslahatan guru.