"Kemendikbudristek telah mengambil Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Nadiem.
Untuk tahun ini, kata Nadiem, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sedangkan pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.