SuaraJogja.id - Dua pelaku tindak pidana penggelapan motor berinisial SP (48) perempuan warga Ngaglik, Sleman dan S (44) pria warga Seyegan, Sleman berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku nekat melakukan aksinya usai terlilit utang.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro menuturkan peristiwa ini bermula pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Saat itu kedua pelaku mendatangi tempat rental kendaraan bermotor di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman.
Dari sana pelaku menyewa satu unit sepeda motor honda scoppy warna coklat dengan nomor polisi AB 2643 AD. Saat persewaan itu terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
"Disepakati untuk sewa per hari Rp100 ribu. Kemudian setelah meninggalkan kartu identitas, kedua pelaku membawa sepeda motor," kata Irwantoro, saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:Stok Aman, Harga Sapi di Sleman Naik Rp2 Juta Jelang Idul Adha
Dari kesepakatan awal yang ada kendaraan tersebut hanya disewa beberapa hari. Nmun waktu berjalan ternyata yang bersangkutan atau para pelaku ini hanya bisa memenuhi kewajiban membayar tiga hari.
"Jadi pelaku selalu mengulur-ulur waktu [saat ditagih]. Jadi seharusnya dalam perjanjian hanya beberapa hari, namun ia mengulur waktu dan memperpanjang sewa tersebut," ujarnya.
Pelaku SP, kata Irwantoro, yang menjadi otak dalam penggelapan ini. Pasalnya usut punya usut, SP saat itu memerlukan uang yang cukup banyak untuk membayar utang.
Lalu SP meminta temannya yakni pelaku lain S untuk menggadaikan motor rental tersebut. Motor tersebut akhirnya berhasil digadaikan di wilayah Bantul.
"Dari hasil penggadaian tersebut didapatkan kesepakatan sekitar Rp6 juta," terangnya.
Baca Juga:Jadi Kabupaten dengan SDM Paling Maju se-Indonesia Versi BPS, Bupati Sleman: Ini Keberhasilan Warga
Pihak korban yang kemudian selalu menanyakan kapan motor itu dikembalikan selalu diabaikan oleh pelaku. Hal itu berlangsung sudah satu bulan lebih.
Tidak adanya kejelasan terkait sepeda motor rentalannya itu, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Mlati.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan, BPKB hingga buku catatan rental turut disita polisi.
"Pasal yang dikenakan 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dipidana maksimal 4 tahun pidana penjara," katanya.