SuaraJogja.id - Dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat Kota Jogja disuguhkan dengan sejumlah tumpukan sampah tidak pada tempatnya. Sampah-sampah itu mulai muncul di Jalan Protokoler di wilayah Kota Jogja.
Mulai dari Jalan Affandi atau Jalan Gejayan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta hingga area Jalan Magelang di Tegalrejo, hingga Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menuturkan tidak menutup kemungkinan oknum pembuang sampah sembarangan itu berasal dari luar Kota Jogja. Terlebih tumpukan-tumpukan sampah ada yang berada di perbatasan wilayah.
Octo memastikan akan mulai mengintensifkan lagi patroli berupa pengawasan terkait pembuangan sampah liar di wilayahnya. Termasuk upaya menghalau masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
Baca Juga:Darurat Sampah, TPA Piyungan Dibuka Terbatas, Jogja Gagal Atasi Masalah?
"Kita lakukan penghalauan. Kita minta buang depo sesuai jamnya atau bawa pulang kalau memang bukan dari wilayah Yogya," kata Octo, Sabtu (8/6/2024).
Terkait pengawasan sendiri, disampaikan Octo, Satpol PP Kota Yogyakarta senantiasa melakukan penjagaan. Terlebih di sejumlah titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
Meski begitu, pembuang sampah sembarangan masih saja untuk kucing-kucingan dengan petugas. Sehingga sampah-sampah itu masih ditemui.
"Penjagaan atau patroli terus menerus kita lakukan cuma timingnya kan kucing-kucingan. Kita enggak pernah tahu dia bawa sampah atau apa kan. Jadi ketika mobil patroli atau petugas patrolinya keluar mungkin mereka baru melaksanakan pembuangan," terangnya.
Dia mengaku membuka kembali opsi penerapan sanksi tegas bagi para pembuang sampah sembarang itu. Salah satu yang pernah diterapkan yakni berupa sanksi denda ratusan.
Baca Juga:Darurat Sampah Nasional! Riset Ungkap Jogja Terparah, Warga Berjuang Sendiri?
Kendati demikian saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penerapan kembali sanksi denda tersebut. Pihaknya masih harus berkoordinasi lagi dengan lintas OPD termasuk DLH.
"Sementara belum [sanksi denda]. Nanti saya kabari kalau sudah ada pergerakan. Itu masih dikoordinasikan lagi. Ini kan enggak cuma urusannya Satpol PP tapi harus sinergi dengan apa instansi hukum yang lain juga," ucapnya.