Cara Pengedar Narkoba di Kota Jogja Kelabui Polisi, Gunakan Kamus Selundupkan Barang Bukti

Kamus itu sendiri ditempatkan di rak-rak buku dan telah tersusun rapi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:18 WIB
Cara Pengedar Narkoba di Kota Jogja Kelabui Polisi, Gunakan Kamus Selundupkan Barang Bukti
Polisi menunjukkan barang bukti kamus untuk menyimpan timbangan narkoba di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkap cara-cara pelaku pengedar narkoba menyembunyikan barang buktinya. Salah satu yang cukup unik yakni dengan menggunakan kamus.

"Jadi si tersangka ini mengelabui penyidik, menyimpan timbangan itu di dalam sebuah kamus. Jadi ini sebenarnya modus lama tapi masih dipakai oleh salah satu tersangka," kata Ardiansyah, ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

Tersangka laki-laki itu berinisial TY (44) yang diamankan pada Senin (27/5/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman.

Disampaikan Ardiansyah, modus tersangka itu dengan melubangi sebuah kamus. Kemudian digunakan untuk menyimpan timbangan serta narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Sasar Kalangan Pelajar dengan Harga Murah, Penyalahgunaan Narkoba di Kota Jogja jadi Salah Satu Pemicu Klitih

"Kalau dilihat dari luar ini hanya sebuah kamus, yang tidak ada sangkutpautnya dengan narkoba atau narkotika. Tapi ketika nanti kita lebih teliti dalam melakukan penggeledahan ternyata di dalamnya adalah tempat dimana timbangan ini disimpan," terangnya.

Namun berkat kejelian petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka hal itu dapat terungkap. Kamus itu sendiri ditempatkan di rak-rak buku dan telah tersusun rapi.

"Jadi disimpan di dalam sebuah kamus atau di dalam buku yang mana buku itu cukup tebal sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti berupa sabu atau timbangan atau lain sebagainya," ucapnya.

"Di dalam rumahnya. Jadi memang kayak ada rak gitu disusun dan itu memang kalau kita teliti tidak ditemukan timbangan itu," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 paket sabu yang dibungkusk lakban dengan berat keseluruhan lebih kurang 23 gram, timbangan, satu buah bong dan satu buah hp.

Baca Juga:Polisi Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu, 24 Tersangka Diringkus!

Atas temuan ini terhadap TY disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Dalam sebulan terakhir saja, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakart telah berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba. Narkotika jenis sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari total 24 tersangka.

Dari jumlah tersangka sebanyak 24 orang terdiri itu dari laki-laki sebanyak 21 orang dan 3 perempuan. Semua tersangka yang diamankan sudah masuk dalam kategori dewasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini