SuaraJogja.id - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mengingatkan kembali masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Pasalnya pada tahun ini jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Bumi Sembada maju menjadi tanggal 30 Juni 2024.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muh. Yunan Nurtrianto menuturkan kebijakan itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB.
"Pengenaan jatuh tempo yang menjadi 30 Juni 2024 ini adalah pertama dalam sejarah pengenaan PBB (di Sleman), kita secara turun temurun, jatuh tempo [bayar PBB] 30 September," kata Yunan saat jumpa pers di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Kamis (13/6/2024).
Disampaikan Yunan, pada tahun ini ditargetkan ada 7 kapanewon yang lunas pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo, mulai dari Tempel, Turi, Cangkringan, Moyudan, Seyegan, Minggir dan Prambanan. Dari 7 kapanewon itu ada sekitar 37 kalurahan ditambah 6 kalurahan di luar kapanewon itu yang ditargetkan melunasi pembayaran.
Baca Juga:3 Sapi Sleman Bersaing Rebut Hati Jokowi untuk Jadi Kurban Presiden
"Namun sayangnya sampai hari ini, baru satu kapanewon yang lunas per hari ini, yaitu Kapanewon Cangkringan," ucapnya.
"Dari satu kapanewon yang lunas tadi ada 13 kalurahan, yang sampai dengan pagi ini sudah lunas. Targetnya tadi 43 kalurahan sampai pagi ini ada 13 kalurahan yang lunas," imbuhnya.
Yunan memastikan target 43 kalurahan yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo tetap akan diterapkan hingga akhir. Jikalau memang pada akhirnya target itu tidak terwujud maka akan dilakukan evaluasi kembali.
"Kami asumsikan sampai batas jatuh tempo besok tetap kita targetkan 43 kalurahan tadi lunas. Dalam hal besok setelah jatuh tempo itu target kita meleset kita akan evaluasi," tuturnya.
Perubahan jatuh tempo pembayaran itu, tidak dipungkiri Yunan berpengaruh kepada realiasi pajak itu sendiri. Oleh sebab itu pihaknya terus berupaya untuk melakukan optimalisasi untuk pembayaran tersebut.
Mulai dari sosialisasi melalui media sosial, surat kabar dan reklame lainnya, lalu membari panutan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dengan tagihan besar, ASN, pegawai BUMD, dan Kalurahan. Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak PBB panutan oleh Bupati Sleman serta Pekan pembayaran dan jemput bola di tingkat RT, RW dan padukuhan.
"Sosialisasi yang masif ketentuan baru ini agar masyarakat bisa lebih aware dan segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak PBB P2 ini. Terutama dalam rangka untuk membantu percepatan pembangunan dan tentu saja bagi pribadi wajib pajak adalah menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan yang dikenakan 1 persen setiap bulan," terangnya.
Berdasarkan data yang ada, target dari pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 di Sleman tahun 2024 mencapai Rp78 miliar. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 realisasinya baru mencapai Rp40.63 miliar atau sekitar 52,09 persen.
"Karena bagaimana pun dengan pembayaran PBB yang lancar kegiatan-kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan di tengah tahun ini bisa segera direalisasikan pembayarannya berdasarkan realisasi pendapatan dari pajak tadi, termasuk dari PBB P2," kata dia.