SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana memaparkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta prestasi untuk jenjang SMP.
Jalur Zonasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur zonasi dibagi menjadi dua yaitu zonasi radius dan wilayah. Zonasi radius diperuntukkan bagi anak-anak yang tinggal di dalam radius tertentu dari sekolah itu.
Kemudian untuk jalur zonasi wilayah sendiri akan dibagi ke dalam beberapa zonasi wilayah. Kategori SD mulai dari 1-4 sedangkan SMP 1-3.
Baca Juga:PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!
"Jalur zonasi 1 ini tidak akan mungkin terkalahkan zonasi 2 dan 3 dan seterusnya. Jadi esensi untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik dengan mendekatkan pada satuan pendidikan ini diakomodir dengan zonasi radius dan zonasi wilayah. Semuanya ini didasarkan pada dokumen kependudukan," kata Ery kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
Sedangkan untuk zonasi radius mencakup calon peserta didik yang tinggal di dalam radius yang sudah ditentukan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
"Masuk dalam radius dokumen kependudukan domisili di situ, kemudian minimal satu tahun, ini wajib diterima. Jadi tidak ada syarat apapun wajib diterima yang masuk zonasi radius," ujarnya.
Kemudian kategori radius pun bervariasi, melihat letak geografis sekolah tersebut. Radius itu mulai dari 300 meter, 600 meter, 900 meter, hingga 1200 meter.
"Zonasi wilayah dasarnya untuk SD adalah padukuhan dimana sekolah itu berada, kalau SMP kalurahan dan data zona wilayah masing-masing sekolah di dalam juknis sudah komplit sudah ada. Itu juga hasil evaluasi ada beberapa masukan tahun ini perbaikan," terangnya.
Baca Juga:Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sleman Mulai Optimalisasi Belasan Hektare Lahan Tidur
Disampaikan Ery, jika dalam jalur zonasi wilayah nanti jumlah pendaftar melebihi daya tampungnya. Kemudian akan diseleksi lagi menggunakan nilai gabungan antara nilai rata-rata rapor dari kelas 4,5, dan 6 ditambah nilai ASPD.
Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi sendiri pun ada dua, yakni afirmasi untuk KK miskin yang sudah terdata di database kemiskinan di SK bupati yang diterbitkan lewat Dinas Sosial. Kemudian kedua untuk afirmasi disabilitas.
"Afirmasi untuk KK miskin, anak yang masuk dalam database KK miskin, bisa mendapatkan lewat jalur afirmasi KK miskin, mereka bisa memilih 3 sekolah di dalam zonanya. Tiga sekolah. Kalau pilihan pertama tidak diterima, bisa dilanjutkan ke dua dan tiga," tuturnya.
"Kalau jumlah pendaftarnya melebihi daya tampung seleksi seperti tahun lalu tetap pakai usia, yang usianya lebih tua yang kita prioritaskan," tambahnya.
Bagi peserta afirmasi penyandang disabilitas pun menerapkan aturan serupa. Hanya saja sekarang calon peserta didik penyandang disabilitas hanya memilih satu sekolah yang ada di zonasi itu dan jika melebihi kuota maka seleksinya menggunakan usia.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat yang berasal dari luar DIY ke Sleman atau dari kabupaten/kota seDIY ke Sleman. Nantinya seleksi akan menggunakan nilai rapor.
"Masa perpindahan tugas orang tua SK pindah itu maksimal satu tahun," ucapnya.
Kemudian, ditambahkan Ery, bagi jalur-jalur yang lain khususnya yang berkait dengan dokumen kependudukan domisili itu tetap berdasar pada kartu keluarga (KK). Dimana anak-anak itu domisili dan KK itu harus jadi satu dengan orang tuanya.
"Tidak boleh dititipkan dengan keluarga lain. Kalau memang pindah ya harus dengan orang tua dan minimal satu tahun menjadi penduduk Sleman. Misalnya kalau orang tua meninggal mungkin dengan nenek atau kakeknya. Misal perwalian keluarga lain itu harus dengan perwalian notaris minimal satu tahun. Ini dari hasil evaluasi," terangnya.
Jalur Prestasi
Kemudian jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Jalur prestasi ini memang sesuai namanya diperuntukkan bagi anak-anak yang memiliki prestasi lebih.
"Ketentuan syarat minimal nilai gabungan jumlahnya 245," imbuhnya.
Disdik Sleman memberikan kuota sebesar 25 persen bagi jalur prestasi. Dengan pembagian untuk Sleman 20 persen dan luar Sleman hanya 5 persen saja.
"Karena anak luar Sleman kalau masuk ke jalur prestasi harus bisa mengungguli nilainya dari anak-anak yang dari dalam Sleman," cetusnya.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik maupun non akademik. Namun penambahan nilai ini hanya bisa digunakan jalur prestasi bukan untuk jalur lainnya.