SuaraJogja.id - Kakak beradik warga Danurejan, Kota Yogyakarta, Sukma (25) dan Renggo harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksi nekatnya menghajar rekannya usai mabuk bersama.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB kemarin. Bertempat di Jalan Cokrodirjan, Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja.
Saat itu Sukma dan Renggo bersama satu orang rekannya tengah menenggak minuman keras. Kemudian rekannya yang merupakan korban lantas tiba-tiba terjatuh.
"Namun korban menuduh Renggo yang mendorong. Kemudian korban berdiri dan mendatangi Renggo, dan bilang 'kenapa kok koe njorokke [kamu mendorong] aku' kemudian Renggo langsung berdiri dan memukul muka korban beberapa kali dengan tangan mengepal, hingga korban tergeletak di jalan," kata Probo, saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Melihat hal tersebut, tersangka Sukma spontan untuk membantu Renggo. Sukma langsung menghampiri dan menendang korban mengenai kaki tangannya dan di bagian muka sebanyak satu kali.
"Kemudian Renggo juga menggunakan sebuah kursi dipukulkan sebanyak dua kali kebagian muka korban," imbuhnya.
Melihat korban yang sudah tergeletak, Sukma lantas mencari becak. Untuk kemudian membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
"Sekarang korban masih di rumah sakit," ucapnya.
Sehari berselang, keluarga korban membuat laporan polisi. Menerima laporan itu polisi langsung bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah memeriksa saksi dan mendatangi TKP, Tim Resmob Polresta Yogyakarta akhirnya mendapatkan identitas pelaku. Namun saat hendak dilakukan penangkapan Renggo berhasil melarikan diri.
"Sukma bisa kita tangkap, Renggo masih melarikan diri dan masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Sukma sendiri berhasil ditangkap pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 21.00 WIB. Dia diketahui merupakan warga Danurejan, Kota Jogja dan berprofesi sebagai tukang parkir.
"Modus operandi tersangka Renggo emosi karena dituduh mendorong korban sehingga korban terjatuh, karena sama-sama mabuk sehabis minum-minuman keras. Sedangkan Sukma spontan ikut mengeroyok korban dan membantu Renggo yang merupakan kakak kandungnya. Jadi mereka kakak beradik, Renggo dan Sukma," tuturnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut. Mulai dari satu buah kursi panjang, satu potong celana pendek dan kaos warna hitam, serta satu buah topi.
"Dikenakan Pasal 170 ayat 2. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun," kata dia.