Apes! Gagal Bobol ATM, Pemuda Gunungkidul Malah Dicokok Polisi

Aksi nekat AB itu terungkap setelah dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak tersebut melapor ke Polresta Yogyakarta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juni 2024 | 18:27 WIB
Apes! Gagal Bobol ATM, Pemuda Gunungkidul Malah Dicokok Polisi
Rilis kasus percobaan pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Apes nasib pemuda berinisial AB (28) seorang karyawan swasta warga Ngawen, Gunungkidul. Aksinya membobol dua mesin ATM di Kota Jogja berujung hukuman jeruji besi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan tersangka melakukan aksinya pada 17 Juni 2024 kemarin di dua lokasi. Pertama di mesin ATM di Jogjatronik dan yang kedua di ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Yogyakarta

Namun aksinya mencoba membobol dua mesin ATM itu berujung sia-sia. Tak mendapatkan uang sepeser pun, AB justru ditangkap polisi akibat percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM, jadi belum bisa mengambil uangnya. Jadi percobaan pencurian dengan pemberatan atau pengerusakan mesin ATM," kata Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:Baru 50 Ton Sampah Diangkut dari Mandala Krida, Sampah di Kota Jogja Capai 5.000 Ton

Aksi nekat AB itu terungkap setelah dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak tersebut melapor ke Polresta Yogyakarta. Disampaikan Probo, pengerusakan mesin ATM itu terjadi pada hari Senin 17 Juni 2024 pada 4.30 WIB dini hari dan pukul 5.00 WIB dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan, modus operandinya tersangka hendak menarik uang di ATM yang ada di Jogjatronik. Namun kartu ATM miliknya justru tertelan.

"Kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya," ungkapnya.

Setelah merasa mudah membongkar mesin ATM tersebut, justru muncul niat buruk dari pelaku. Pelaku memutuskan untuk mencoba kembali membongkar mesin ATM tersebut guna menguras uang yang ada di dalammya.

Kemudian pelaku mencari mesin ATM lain dan membongkar mesin ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto. Tersangka AB pun sudah menyiapkan alat congkel untuk memuluskan aksinya.

Baca Juga:Soroti Pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta, Forpi: Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

"ATM ketelan, terus emosi gimana caranya bongkar itu malah keterusan punya niat, ternyata tidak mudah. Dia pakai tangan sama alat congkel. Tapi kesulitan bedah brangkasnya. Alat sudah disiapkan, jadi niat untuk itu (bobol ATM) mungkin sudah ada," terangnya.

Polisi yang mendapat laporan terkait kerusakan dua mesin ATM di wilayah Kota Jogja langsung melakukan olah TKP. Termasuk menganalisa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga akhirnya berhasil menangkap AB.

"Penerapan pasal, terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, atau pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak