Tragis! Larangan Minum Miras Berujung Maut di Asrama Maybrat Yogyakarta

Korban menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
Tragis! Larangan Minum Miras Berujung Maut di Asrama Maybrat Yogyakarta
Rilis kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (25/6/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

"[Korban dan tersangka] Saling kenal, tinggal di asrama semua, tidak ada dendam karena semua kenal. Tersangka ada di lantai bawah tidak ikut minum minuman keras hanya mengingatkan," tuturnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti atas peristiwa ini. Mulai dari keterangan para penghuni asrama, rekaman CCTV, serta hasil visum dokter, ditambah dengan botol plastik bekas minuman keras.

Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Sadis! Berawal dari Mabuk, Pria Ini Dihajar Kakak Beradik Hingga Babak Belur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak