OJK: 84 Aduan Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ribuan Entitas Ditutup Nasional

"Kami berharap angka pengaduan ini terus menurun seiring dengan upaya kami".

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:10 WIB
OJK: 84 Aduan Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ribuan Entitas Ditutup Nasional
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)

SuaraJogja.id - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 84 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dari Januari hingga Mei 2024.

"Jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat mengenai pinjaman online ilegal mengalami peningkatan sebesar 18,3 persen dibandingkan tahun 2023," katanya Sabtu (29/6/2024).

Selain pinjol legal, OJK DIY bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan terkait investasi ilegal.

"Walaupun pengaduan konsumen terkait investasi ilegal relatif sedikit, jumlahnya meningkat 125 persen dari tahun 2023," lanjut Eko.

Baca Juga:Bukan Cuma Kurma, Gudeg Siap Manjakan Lidah Jemaah Haji di Tanah Suci

Eko menambahkan bahwa peningkatan pengaduan konsumen mengenai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal menjadi tantangan bagi OJK DIY dan seluruh anggota satgas dalam menyusun strategi serta edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.

"Kami berharap angka pengaduan ini terus menurun seiring dengan upaya kami dan anggota Satgas dalam mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," ujar Eko.

Secara nasional, sejak 2017 hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Satgas juga memblokir 167 rekening bank serta 658 nomor telepon atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.

"Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meminimalisir kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal," tutup Eko Yunianto. [ANTARA]

Baca Juga:Antisipasi Peretasan Dunia Digital, Cyber Security Harus jadi Fokus Penting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini