Terkait dengan tindakan vakum yang diklaim tanpa persetujuan pasien karena tidak ada surat persetujuan, Choir mengatakan jika dalam kondisi kegawatdaruratan maka untuk mendapat persetujuan tindakan medis bisa dilakukan secara lesan. Dan saat itu sudah disampaikan dengan jawaban yang terbaik dari pihak wali dalam hal ini suami pasien.
Choir juga mengaku tidak bisa menjawab prosedur persalinan untuk janin dengan berat di atas 3,5 kilogram apakah normal, vakum ataupun sesar. Karena segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan persetujuan dari dewan pakar rumah sakit di mana dalam hal ini justru dokter spesialis yang menanganinya tersebut.
Dia juga mengakui jika selama ini memang sudah ada proses mediasi antara pihak rumah sakit dokter dan juga pasien dengan difasilitasi beberapa pihak. Namun saat ini proses mediasi tersebut masih berlangsung deadlock alias urung ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga:Sesosok Bocah Laki-laki Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Selatan Gunungkidul