SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar layanan Jempol Karyo atau layanan pengurusan paspor jemput bola. Kali ini spesial, layanan tersebut dilaksanakan di Komplek Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta pada Rabu (10/7/2024).
Dalam layanan ini, tercatat jumlah pemohon paspor sebanyak 43 orang. Puluhan orang tersebut merupakan Abdi Dalem di Komplek Kadipaten Pakualaman.
Layanan Jempol Karyo merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
"Ini adalah layanan paspor yang menjadi inovasi kami untuk semakin mempermudah masyarakat," kata Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Baca Juga:Bukannya Menolong, Pengemudi Innova Malah Kabur Usai Tabrak Taksi Online di Jogja
Program Jempol Karyo sendiri telah terbukti mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ninik Dini Wijayanti selaku salah satu pihak yang menerima layanan tersebut.
Menurutnya layanan ini sangat membantu masyarakat yang sibuk namun membutuhkan paspor. Sehingga dapat semakin memudahkan pembuatan paspor elektronik tersebut.
"Program Jempol Karyo ini sangat membantu kami yang membutuhkan paspor khususnya paspor elektronik di tengah kesibukan Sekretariat Kadipaten Pakualaman. Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta yang telah memberikan layanan terbaik kepada para Abdi Dalem di Kadipaten Pakualaman" ujar Ninik.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto turut mengapresiasi program Jempol Karyo ini. Menurutnya, setiap instansi di jajarannya harus melakukan berbagai inovasi.
Tujuannya untuk semakin menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai layanan. Termasuk salah satunya pembuatan paspor elektronik ini.
Baca Juga:Sampah Jadi Berkah: DLH Jogja Olah Sampah Organik Jadi Kompos Gratis untuk Petani
"Kita tidak hanya pasif dalam memberikan layanan. Kita buka layanan di luar kantor yang tujuannya untuk semakin memudahkan. Kami sangat apresiasi dan sesuai dengan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY," ucap Agung.
Permohonan yang dilayani dalam Jempol Karyo meliputi permohonan paspor baru serta penggantian habis berlaku. Layanan Jempol dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perkantoran, institusi pendidikan, komunitas atau organisasi serta warga kompleks perumahanndengan ketentuan jumlah pemohon minimal 30 orang.