Nekat Buang Sampah di Jalan Kusbini, Dua Warga Jogja Didenda Rp50 Ribu

Kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 08 Juli 2024 | 16:39 WIB
Nekat Buang Sampah di Jalan Kusbini, Dua Warga Jogja Didenda Rp50 Ribu
Ilustrasi membuang sampah (Pexels.com)

SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Dua terdakwa ini menerima vonis berupa denda Rp50 ribu dengan subsider satu hari kurungan penjara.

Dalam sidang Tipiring tersebut dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Sidang itu turut dihadiri oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. Serta tiga orang lain yang dihadirkan sebagai saksi.

Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat

Merujuk pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.

Selain itu, kedua pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. PPNS Satpol-PP Kota Yogyakarta selaku penuntut menerima vonis tersebut.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis berupa denda sebesar Rp50 ribu terhadap kedua terdakwa itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Lebih dari kepada dua pelaku tetapi juga warga lainnya sehingga tidak membuang sampah secara liar.

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba, Senin (8/7/2024).

Selain membayar denda, Kamba bilang pendekatan lain dapat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan itu. Termasuk dengan restorative justice tanpa perlu ke meja hijau.

Baca Juga:Warga Sitimulyo Ancam Demo Besar Tolak Pembangunan TPSS, Sawah Terancam Tercemar!

"Pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak