Blak-blakan PT Primissima Terpaksa Rumahkan dan Tunggak Gaji Ratusan Karyawan

Direktur Utama PT Primissima blak-blakan mengenai situasi yang dihadapi perusahaannya saat ini hingga terpaksa merumahkan sebagian karyawan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:24 WIB
Blak-blakan PT Primissima Terpaksa Rumahkan dan Tunggak Gaji Ratusan Karyawan
kantor PT Primissima. [pt primissima / website]

SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah blak-blakan terkait dengan perumahan hingga tunggakan gaji ratusan karyawan dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan itu dibuat mempertimbangkan kondisi perusahaan yang memang sedang tak sehat.

"Untuk yang perumahan itu terpaksa kami lakukan memang karena betul-betul nanti kalau dibiarkan terus akan merugikan perusahaan dan karyawan," kata Usmansyah ditemui awak media, Kamis (11/7/2024).

Disampaikan Usmansyah ada beberapa persoalan yang membuat keputusan itu harus diambil. Mulai dari kondisi perusahaan yang memang sudah benar-benar tidak bisa membayar gaji para karyawannya.

"Pertama karena kami posisinya pada saat merumahkan itu sudah tidak bisa bayar gaji untuk bulan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga:Putuskan Mundur dari Jalur Zonasi Radius, Siswa yang Diduga Curang di PPDB Jogja Ikuti Jalur Zonasi Reguler

Walaupun memang perusahaan sudah berupaya melakukan pembayaran gaji itu secara bertahap. Namun akhirnya pada 1-11 Juni 2024 perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawannya dengan tetap memberikan gaji penuh.

"Tapi kalau libur gaji penuh kan beban kami makin berat akhirnya kita rumahkan," ucapnya.

Perumahan yang dilakukan pun, kata Usmansyah tidak lantas mengabaikan gaji karyawan. Perusahaan membuat ketentuan merumahkan karyawan dengan status tetap memperoleh gaji sebesar 25 persen.

"Tapi memang statusnya utang semua, tercatat semua diperusahaan. Jadi anytime kami punya uang mereka bisa menuntut," ujarnya.

Usmansyah mengatakan perumahan karyawan resmi per tanggal 12 Juni 2024. Ketentuan itu berlaku pula untuk direksi dan manajemen.

Baca Juga:15 Buruh Kena PHK PT Primissima Belum Dapat Pesangon Penuh, Baru 30 Persen

"Semua (dirumahkan), termasuk direksi dan manajemen. Karena ketidakmampuan kami untuk membayar gaji, itu yang belum gajian bukan cuma karyawan tapi direksi juga belum," tuturnya. 

"Jadi kami totally kalau dihitung globalnya sekitar lima bulan enggak gajian tapi itu merata ya mulai April 2022, jadi tidak brek (langsung atau seluruhnya) lima bulan tidak digaji, pasti dibayar tapi jumlahnya tidak penuh. Tapi yang kita betul-betul enggak gajian itu dua bulan ini full enggak gajian, semua," tambahnya.

Total karyawan yang dirumahkan dan tidak menerima gaji sendiri saat ini berjumlah 425 orang. Belum termasuk tiga jajaran direksi komisaris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak