SuaraJogja.id - Nasib ratusan pekerja pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman PT Primissima tak jelas. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tidak dibayarkan gajinya.
Bahkan sudah ada 15 pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapat hak-haknya. Disnaker Sleman pun mengaku belum ada solusi pasti terkait persoalan tersebut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih mencoba memberikan sejumlah pilihan bagi para pekerja. Termasuk menawarkan pekerjaan bagi mereka yang sudah di-PHK.
"Kami dari Disnaker menawarkan yang ter-PHK kalau butuh kerjaan kemarin suruh mendaftar ke kami. Bisa kami tawarkan lowongan siapa tahu cocok. Lowongan banyak," kata Sutiasih, saat ditemui, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga:Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
Kemudian bagi yang ingin membuka usaha, khususnya pekerja yang merupakan warga Sleman dapat mengajukan pinjaman lunak untuk korban PHK.
Lalu, lanjut Sutiasih, bagi pekerja yang tertarik mengikuti pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga bisa difasilitasi. Bagi yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nanti dapat mengajukan ke Disnaker.
"Daftar ke LPK, nanti LPK mengajukan ke kami khusus yang warga rentan miskin atau miskin, itu nanti pakai dana JPS, tapi warga Sleman harusnya," ujarnya.
Jika bagi pekerja yang bukan warga Sleman dapat mengurus langsung ke Disnaker ke wilayah masing-masing. Namun, kata Sutiasih, pihaknya tetap melayani lowongan kerja bagi seluruh masyarakat.
"Tapi untuk lowongan kerja kami siap melayani dari mana saja. Tapi sebagian kayaknya kemarin sudah bekerja," ucapnya.
Baca Juga:Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat
Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19.
"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.
Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampir seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.
"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.
"Itu aja nanti bisa mbayar atau tidak kurang tahu, kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," ujarnya.
"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," imbuhnya.