SuaraJogja.id - Belum lama ini ramai sebuah unggahan berisi keluhan buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tak dibayarkan gajinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih. Disampaikan Sutiasih, hingga saat ini persoalan tersebut memang belum mendapat solusi.
"Kasusnya itu sudah kami tangani, mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi," kata Sutiasih saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Selasa (9/7/2024).
Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19.
Baca Juga:BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman
"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.
Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampur seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.
"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.
Baca Juga:Ultah ke-7, Merapi Park Jogja Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan
"Itu aja nanti bisa mbayar atau tidak kurang tahu, kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," ujarnya.
"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," imbuhnya.
Selain itu sudah ada 15 orang yang diputuskan untuk PHK. Kendati demikian perusahaan pun juga belum bisa memenuhi kesepakatan pekerja yang di-PHK teraebut.
Status perusahaan sendiri, kata Sutiasih masih beroperasi. Pasalnya belum ada proses audit lebih lanjut terkait penetapan pailit atau tidaknya status perusahaan tersebut.
Saat ini kewenangan perusahaan tekstil itu sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kelanjutan nasib pekerja dan perusahaan pun belum jelas hingga kini.
"Manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas," ucapnya.
Koordinasi berupa rapat bersama pengawas serta perwakilan pun sudah dilakukan oleh Disnaker Sleman. Namun memang belum ada titik terang terkait persoalan tersebut.
"Karena masalahnya ini uang kalau uangnya ada sebenarnya selesai masalahnya hanya itu. Belum bisa memenuhi mereka yang PHK dan belum bisa membayar yang masih aktif untuk produksi juga," ungkapnya.