SuaraJogja.id - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengungkap ada lebih dari 500 buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman yakni PT Primissima yang dirumahkan dan tidak dibayar. Selain itu ada pula 15 pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"500 lebih dirumahkan. Semua. Sekuriti cuma paling jaga. 15 itu di PHK sejak November 2023," kata Dani, saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Disampaikan Dani, SBSI sendiri memang mendampingi 15 orang yang sudah terkena PHK. Sedangkan untuk 500an buruh yang dirumahkan masih tergabung dengan serikat buruh dalam atau yang berasal dari perusahaan itu sendiri.
Namun secara prinsip pihaknya siap menerima dan mengadvokasi ratusan buruh jika memang hendak bergabung ke SBSI. Namun sementara ini pihaknya berfokus pada 15 orang yang terkena PHK.
Baca Juga:Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
Sejumlah langkah advokasi pun sudah dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan hak-hak 15 orang yang terkena PHK. Termasuk urusan pesangon yang awalnya tidak dibayarkan sama sekali.
"Awalnya enggak ada (pesangon). Jadi semua itu enggak, bulan-bulan November 2023 itu berdampak semua, enggak digaji, setelah itu keluar 15 (buruh) itu, terus kita advokasi," ujarnya.
Hingga kini memang pesangon 15 pekerja itu belum dibayarkan penuh 100 persen. Dani menyebut pesangon baru dibayarkan sebesar 30 persen saja.
Diungkapkan Dani, ratusan buruh yang dirumahkan itu sudah sejak 1 Juni 2024. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali selama kebijakan dirumahkan itu dan operasional pabrik pun berhenti.
Terkait dengan pemicu PHK dan dirumahkan para buruh pabrik tekstil tersebut, Dani menduga berasal dari masalah keuangan. Keuangan salah satu perusahaan BUMN itu mulai kacau dan berdampak secara luas.
Baca Juga:Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat
"Masalah keuangan mereka yang kacau. Saya enggak tahu apakah dari sisi marketing atau produksinya," tuturnya.
Dani menambahkan saat ini pihaknya telah membuat surat pernyataan utang dari perusahaan tersebut kepada 15 buruh yang kena PHK tadi. Nilai surat utang itu ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
"Kita menginginkan kenapa ada surat utang itu, ibaratnya biar ada pegangan ketika dia (perusahaan) pailit," tandasnya.