SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah meluruskan informasi terkait 15 karyawan yang terkena PHK. Dia menyampaikan bahwa 13 dari 15 orang itu diberhentikan tidak hormat karena mangkir.
Sementara itu dua orang lainnya memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Kemudian total 15 orang itu bergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diadvokasi.
Disampaikan Usmansyah, saat ini Primissima tidak melakukan PHK kepada karyawannya apabila karyawan tidak melakukan kesalahan yang bisa berakibat PHK. Hal itu yang tidak diindahkan oleh setidaknya 13 pekerja tersebut.
"15 orang itu terdiri dari yang dua orang mengundurkan diri, yang 13 itu diberhentikan tidak hormat karena melanggar aturan perusahaan yaitu mangkir dari kerja selama lima hari berturut-turut dan diperingatkan tidak mengindahkan dan akhirnya dipecat," kata Usmansyah ditemui awak media, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:15 Buruh Kena PHK PT Primissima Belum Dapat Pesangon Penuh, Baru 30 Persen
Berdasarkan catatan perusahaan, 13 orang yang diberhentikan tidak hormat itu mulai tanggal 1 Desember 2023. Dari proses mereka mangkir sejak Oktober 2023 kemarin bersama dengan dua orang yang mengundurkan diri.
Disampaikan Usmansyah, sebenarnya para karyawan yang dipecat atau mundur itu tidak mendapat pesangon. Namun aturan dalam Cipta kerja mengharuskan perusahaan memberikan semacam tali asih.
"Sebetulnya kalau dipecat atau mundur itu kan enggak dapat pesangon kan, tapi cipta kerja mengharuskan kami memberikan istilahnya semacam tali kasih. Jadi dua bulan, itu yang belum kebayar sampai sekarang. Sementara teman-teman maksa harus dibayar sekaligus," ujarnya.
Perusahaan mengakui memang sudah membuat kesepakatan dengan KSBSI terkait 15 orang tersebut. Terkait dengan angsuran pembayaran tali asih atau pesangon tersebut.
"Kemarin kita memang membuat kesepakatan dengan Dani cs (Ketua KSBSI). Kita angsur tapi ternyata mentok juga kami enggak bisa bayar juga. Rp103 juta sudah kebayar 30 persen, tinggal 70 sekian persen itu rencananya dibayar tiga kali, baru dibayar sekali kami mentok, enggak ada duit lagi, yang dua kali ini yang dikejar terus," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menuturkan sejak di-PHK 15 orang tersebut baru mendapat pesangon sebesar 30 persen. Dari total pesangon yang seharusnya mereka dapat yakni Rp103 juta.
"Iya (baru 30 persen yang dibayar) dari Rp103 juta pengajuan kita," kata Dani saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Bahkan, disampaikan Dani, pesangon senilai Rp103 juta itu belum termasuk dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang tersebut ditaksir senilai Rp45 juta.
Sehingga berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan, total untuk pesangon yang seharusnya diberikan kepada 15 orang eks buruh PT Primissima ini hampir Rp150 juta.
"Rp103 juta itu belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang hak karyawan karena perusahaan wajib membayarkan BPJS ketenagakerjaan itu 3,7 (persen dari gaji) itu menjadi jaminan buat karyawan, kalau keluar dicairkan," terangnya.