SuaraJogja.id - Hak-hak para pekerja PT Primissima belum dipenuhi hingga sekarang. Termasuk sebanyak 15 buruh yang sudah di-PHK pun belum mendapat pesangon secara penuh.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menuturkan sejak di-PHK pada November 2023 lalu 15 orang tersebut baru mendapat pesangon sebesar 30 persen. Dari total pesangon yang seharusnya mereka dapat yakni Rp103 juta.
"Iya (baru 30 persen yang dibayar) dari Rp103 juta pengajuan kita," kata Dani saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Bahkan, disampaikan Dani, pesangon senilai Rp103 juta itu belum termasuk dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang tersebut ditaksir senilai Rp45 juta.
Sehingga berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan, total untuk pesangon yang seharusnya diberikan kepada 15 orang eks buruh PT Primissima ini hampir Rp150 juta.
"Rp103 juta itu belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang hak karyawan karena perusahaan wajib membayarkan BPJS ketenagakerjaan itu 3,7 (persen dari gaji) itu menjadi jaminan buat karyawan, kalau keluar dicairkan," terangnya.
Dani mengaku sudah mencoba melakukan advokasi dengan berbagai cara. Termasuk berupaya untuk meminta bertemu dengan pihak PT Primissima.
Namun upaya itu belum berbuah manis. Pasalnya hingga sekarang permintaan bertemu itu tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.
Menunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Baca Juga:Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
Pabrik tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman diketahui masih menunggak BPJS baik ketenagakerjaan serta kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Tidak terkecuali 15 buruh yang telah di-PHK beberapa waktu lalu.
Pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan terakhir dilakukan perusahaan sekitar Januari 2020 silam. Sementara BPJS Kesehatan sudah sejak Oktober 2023 lalu berhenti dilakukan.
Penunggakan pembayaran itu berlaku bagi semua karyawan. Hal tersebut berdampak pada para pekerja yang tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan mereka.
"Untuk yang ketenagakerjaan saya sempat ketemu kepala BPJS-nya sudah meningkat dari kemarin Rp 5,8 M sekarang sudah Rp 7 M kayaknya (tunggakan pembayaran)," ungkap Dani.