15 Buruh Kena PHK PT Primissima Belum Dapat Pesangon Penuh, Baru 30 Persen

Dani mengaku sudah mencoba melakukan advokasi dengan berbagai cara. Termasuk berupaya untuk meminta bertemu dengan pihak PT Primissima.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Juli 2024 | 16:36 WIB
15 Buruh Kena PHK PT Primissima Belum Dapat Pesangon Penuh, Baru 30 Persen
Ilustrasi buruh (Pexels)

SuaraJogja.id - Hak-hak para pekerja PT Primissima belum dipenuhi hingga sekarang. Termasuk sebanyak 15 buruh yang sudah di-PHK pun belum mendapat pesangon secara penuh.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menuturkan sejak di-PHK pada November 2023 lalu 15 orang tersebut baru mendapat pesangon sebesar 30 persen. Dari total pesangon yang seharusnya mereka dapat yakni Rp103 juta.

"Iya (baru 30 persen yang dibayar) dari Rp103 juta pengajuan kita," kata Dani saat dihubungi, Rabu (10/7/2024). 

Bahkan, disampaikan Dani, pesangon senilai Rp103 juta itu belum termasuk dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang tersebut ditaksir senilai Rp45 juta.

Baca Juga:Status Pabrik Tekstil Milik BUMN di Sleman Tidak Jelas, Ratusan Pekerja Dirumahkan hingga Tak Dibayar

Sehingga berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan, total untuk pesangon yang seharusnya diberikan kepada 15 orang eks buruh PT Primissima ini hampir Rp150 juta. 

"Rp103 juta itu belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang hak karyawan karena perusahaan wajib membayarkan BPJS ketenagakerjaan itu 3,7 (persen dari gaji) itu menjadi jaminan buat karyawan, kalau keluar dicairkan," terangnya. 

Dani mengaku sudah mencoba melakukan advokasi dengan berbagai cara. Termasuk berupaya untuk meminta bertemu dengan pihak PT Primissima. 

Namun upaya itu belum berbuah manis. Pasalnya hingga sekarang permintaan bertemu itu tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Menunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

Baca Juga:Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah

Pabrik tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman diketahui masih menunggak BPJS baik ketenagakerjaan serta kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Tidak terkecuali 15 buruh yang telah di-PHK beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Dari mulai pendaftaran, pembayaran biaya kuliah, hingga kelulusan, semuanya tercatat dengan lengkap.

News | 14:37 WIB

UGM adalah lembaga institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik.

News | 14:08 WIB

Dengan dukungan jaringan kerja BRI yang luas di setiap embarkasi diharapkan pendistribusian banknotes ini bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

News | 12:00 WIB

Ia merasa prihatin atas situasi yang menurutnya mencederai muruah kampus biru.

News | 11:46 WIB

Isu ijazah palsu Jokowi masih terus menjadi perdebatan meski mantan Wali Kota Solo tersebut tak lagi menjadi Presiden.

News | 10:33 WIB

Perayaan ulang tahun INNSIDE by Melia Yogyakarta digelar di Skydeck Rooftop Pool and Bar.

Lifestyle | 10:15 WIB

Selama menjadi Direktur Utama BSI, Hery mampu membawa bank syariah terbesar di Indonesia tersebut bertransformasi dengan catatan kinerja yang cemerlang.

News | 22:00 WIB

Menurut dia, pada periode April 2025 memang insiden kecelakaan laut karena terseret arus pantai sering terjadi.

News | 20:01 WIB

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain".

News | 19:43 WIB

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran di Sleman.

News | 19:15 WIB

Made menyebutkan, Pemda hanya mengatur masalah pengalihan aset dan relokasi parkir.

News | 17:31 WIB

Dugaan korupsi WiFi Gratis sudah tersorot oleh Polresta Sleman pada akhir 2024 lalu.

News | 14:30 WIB

Larangan ke gunung itu harus ditaati, apalagi setiap akhir pekan kawasan wisata Merapi seringkali ramai.

News | 13:14 WIB

Kontroversi seperti ini juga akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap atmosfer sepak bola di Tanah Air.

News | 12:46 WIB

Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.

News | 19:17 WIB
Tampilkan lebih banyak