SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Total ada sebanyak 11 pelaku yang diamankan dari delapan kasus yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan 11 maling yang beraksi itu mayoritas bergerak sebagai komplotan. Namun ada pula yang beraksi secara perseorangan atau sendiri-sendiri.
"Kami telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan 8 kejadian atau tindak pidana curnamor di wilayah hukum Polresta Sleman, yang ini telah kita lakukan dalam kurun waktu tidak terlalu lama atas kinerja dan kerja sama dengan masyarakat," kata Ardi kepada awak media di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, dari 11 orang tersangka itu ada beberapa yang sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Identitas 11 orang itu berinisial ARF (58) asal Kebumen, DF (40) asal Temanggung.
Baca Juga:Harda, Danang, atau Kustini? PDIP Sleman Tunggu Titah Pusat untuk Pilkada 2024
Dua pria itu mencuri mobil boks di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman. Kemudian, kedua tersangka tersebut juga mencuri motor di Caturtunggal, Sleman.
Kemudian ada tersangka DAR (24) dan AG (30) yang berasal dari Temanggung. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CRF di sebuah tempat rental PlayStation kawasan Seturan.
Selanjutnya ada AG dan RAS (27) yang juga warga Temanggung nekat beraksi menggasak sepeda motor di sebuah indekost wilayah Condongcatur, Sleman. Lalu ada I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung melakukan aksi curanmor di Condongcatur, Sleman.
Ada pula tersangka I, AG bersama dengan RS (35) asal Magetan serta RYBM (19) warga Temanggung. Mereka melakukan aksi curanmor yang terkunci stang di Condongcatur, Sleman.
Masih ada tersangka AM (29) asal Cianjur yang beraksi seorang diri menggondol motor yang kuncinya tertinggal di Ngaglik, Sleman. Serta tersangka MMA (28) yang mencuri motor di Condongcatur, Sleman.
"Mereka terdiri dari berbagai kelompok yang saling bergantian menjalankan aksinya. Minimal mereka melakukan aksinya dua orang. Dan bisa berganti-ganti tidak selalu si A dengan si B. Tergantung siapa yang sempat. Ini belum semua masih ada beberapa yang masih pengejaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, mengatakan bahwa 11 orang itu diamankan di empat wilayah hukum yang berbeda. Ada yang di Jogja, Tangerang Banten, Temanggung dan Kebumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari kunci ganda, hingga kunci T. Ada pula karpet yang merupakan isi dari mobil boks yang dicuri.
"Memang ada sebagian yang masih dalam pengejaran. Namun setengah dari mereka ini satu komplotan," ujar Adrian.
Disampaikan Adrian modus pencurian itu dilakukan dengan berbagai macam. Mulai dari merusak dengan menggunakan dengan kunci T hingga memanfaatkan korban dengan kelalaiannya saat kunci tertinggal.
"Adapun yang disangkakan Pasal 363 dan 362 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tandasnya.