Dugaan Pantarlih Tidak Netral di Kulon Progo, Panwaslu Beri Waktu 3 Hari untuk Klarifikasi!

Pantarlih tersebut diketahui mengunggah story di media sosialnya terhadap salah satu calon bupati di Kulon Progo.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:59 WIB
Dugaan Pantarlih Tidak Netral di Kulon Progo, Panwaslu Beri Waktu 3 Hari untuk Klarifikasi!
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, mengidentifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kapanewon Kalibawang.

Marwanto, Ketua Bawaslu Kulon Progo, mengungkapkan bahwa informasi ini diterima dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalibawang yang telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibawang.

"Surat saran perbaikan ini berisi temuan Panwaslu Kecamatan Kalibawang tentang salah satu pantarlih yang diduga tidak netral dan melanggar kode etik," jelas Marwanto dikutip Jumat (19/7/2024).

Menurut Marwanto, pantarlih tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Baca Juga:Ingin Dampingi Harda Kiswaya di Pilkada Sleman? Masuk Koalisi Dulu!

"Kami mendesak KPU Kulon Progo untuk segera menindaklanjuti temuan ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalibawang, Subaryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan, ditemukan fakta bahwa pada Kamis (18/7/2024) pukul 08.08 WIB, salah satu pantarlih di Kalurahan Banjararum mengunggah story WhatsApp yang menampilkan foto salah satu tokoh.

Foto tersebut memuat teks "Bakal Calon Wakil Bupati Kulon Progo" yang merujuk pada salah satu tokoh di Kulon Progo. Foto yang sama juga terlihat di baliho yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kulon Progo.

"Atas dasar temuan ini, Panwaslu Kecamatan Kalibawang telah membuat dan mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK Kalibawang," kata Subaryadi.

Dalam surat saran perbaikan, pihak Panwaslu meminta PPK Kalibawang untuk segera menindaklanjuti hasil pengawasan dengan melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pantarlih yang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga:Demi Sleman Maju, Harda Kiswaya Buka Pintu Koalisi Lebar untuk Pilkada 2024

"Kami menunggu laporan dari PPK Kalibawang terkait tindak lanjut saran perbaikan ini dalam waktu tiga hari setelah surat diterima," tutup Subaryadi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak