Ngotot Pensiun Dini Demi Nyalon Pilkada, Pemda DIY Siapkan Pengganti Singgih Raharjo

Menurut Amin, permohonan pensiun dini sebagai ASN telah diajukan Singgih Raharjo per 9 Juli 2024 lalu. Singgih bahkan dalam suratnya meminta pensiun dini akhir Juli 2024

Galih Priatmojo
Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:47 WIB
Ngotot Pensiun Dini Demi Nyalon Pilkada, Pemda DIY Siapkan Pengganti Singgih Raharjo
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo. (Suara.com/Rahadyan Adi)

SuaraJogja.id - Pemda DIY segera mencari pengganti Kepala Dinas Pariwisata (dinpar) DIY. Hal ini menyusul Singgih Raharjo yang mengajukan pensiun dini untuk maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta mendatang. 

Sebab mestinya proses pensiun dini (APS) Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya memakan waktu tiga bulan. Namun karena Singgih ngotot mengajukan pensiun dini sebelum Agustus 2024 maka penggantinya harus sudah ada.

"APS itu kalau normalnya tiga bulan, aturannya begitu karena memang harus proses. Tapi di regulasi apalagi untuk Pilkada itu ada timelinenya [24-27 Agustus 2024] sehingga kami cari pengganti [kadinpar]," papar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/7/2024).

Menurut Amin, permohonan pensiun dini sebagai ASN telah diajukan Singgih Raharjo per 9 Juli 2024 lalu. Singgih bahkan dalam suratnya meminta pensiun dini akhir Juli 2024 ini dengan alasan maju sebagai kepala daerah. 

Baca Juga:Geger di Timoho! Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke Pelajar SMK

Namun pengunduran dirinya baru akan efektif per 1 Agustus 2024 bila disetujui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab butuh proses administrasi dan persetujuan baru akan turun pada 1 Agustus 2024. 

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati/walikota akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024.

"Tanggal 9 Juli beliau sudah masukkan surat secara resmi ke kami, surat APS pengunduran diri beliau dari ASN sudah kita proses ke BKN. Harus lewat BKN, beliau kan masa kerjanya 20 tahun dan usianya 50 tahun, dapat hak pensiun," jelasnya.

Amin menambahkan, pihaknya akan terus memantau proses persetujuan pensiun dini Singgih di BKN sembari menyiapkan penggantinya. Penggantinya akan langsung bekerja usai BKN memberikan jawabannya.

"Ketika berkas lengkap kami unggah dan setelah kami pantau itu sudah berproses di sana, kami tinggal menunggu saja. Penggantinya sudah kami siapkan juga, kan masih ada waktu. Sekarang kan tanggal 19, masih 10 hari. Dan setelah beliau resmi pensiun maka penggantinya sudah siap," tandasnya.

Baca Juga:Ingin Dampingi Harda Kiswaya di Pilkada Sleman? Masuk Koalisi Dulu!

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini