SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta meringkus komplotan penipu yang diduga bermodus gendam. Dua pelaku diamankan atas aksinya tersebut.
Dua pelaku penipuan dan pencurian dengan modus gendam itu adalah LU (60) warga DKI Jakarta dan NY (53) warga Parepare, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menceritakan kasus tersebut berawal pada Sabtu (15/6/2024) lalu ketika korban tengah berjalan-jalan di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Tiba-tiba korban didatangi oleh seorang pelaku yang lantas bercerita panjang lebar. Kemudian satu orang pelaku lain menyusul dan ikut menimbrung pembicaraan itu.
Baca Juga:Terungkap! Alasan Karyawan Toko di Yogyakarta Konsumsi Ganja hingga Diringkus Polisi
Dalam obrolan itu, dikatakan Probo, kedua pelaku mengaku aktif terlibat dalam kegiatan bederma. Dari situ, mereka lantas mengajak korban untuk terlibat alias ikut menjadi dermawan dengan iming-iming untung 20 persen.
"Dia (pelaku) awalnya ngajak ngobrol ini sudah memengaruhi, menghasut, begitu tertarik akhirnya diajak naik mobil," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/7/2024).
Singkat cerita korban akhirnya percaya dengan cerita para pelaku sehingga bersedia diajak untuk pergi ke ATM BNI di Jalan Magelang. Dalihnya untuk memeriksa kartu ATM milik korban masih aktif atau tidak.
"Sebetulnya niat pelaku untuk mengetahui nomor PIN dan bisa menukar kartu ATM itu, serta untuk mengetahui jumlah uang di rekening itu," ujarnya.
Di satu sisi, pelaku pun sudah menyiapkan beberapa kartu ATM yang sudah kedaluwarsa. Aksi mengganti ATM korban dengan ATM kedaluwarsa itu berlangsung cepat dan tidak disadari korban.
Baca Juga:Mulai Hari Ini Sekolah Gelar MPLS, Forpi Yogyakarta Ingatkan Jangan Jadi Ajang Perundungan
Usai peristiwa itu korban heran kartu ATM miliknya tak lagi bisa digunakan. Saat dicek ke bank yang bersangkutan ternyata ATM itu diketahui memang sudah kedaluwarsa dan bukan miliknya.
"Ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban. Nilai kerugian hampir setengah miliar Rupiah" ungkapnya.
Merasa mengalami penipuan korban lantas melapor ke Polresta Yogyakarta. Melalui berbagai penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, kedua pelaku sudah terlebih dulu beraksi di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta, Bandung, Bogor, dan Jogja.
Hasil curian itu, kata Probo digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari membayar utang, sewa hotel hingga rental mobil.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.