SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap motif pemuda berinisial SPN yang nekat membunuh bapaknya sendiri di Ngaglik, Sleman. Aksi itu diduga akibat pelaku emosi karena keinginannya tak dipenuhi.
"Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku juga mengakui memang emosi," kata Adrian saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).
"Jadi pelaku ini ada memiliki beberapa keinginan yang disampaikan ke orang tuanya namun orang tuanya tidak memenuhi intinya," imbuhnya.
Terkait dengan keinginan itu, Adrian menyebut ada banyak yang disampaikan oleh pelaku kepada tuanya. Mulai dari kebutuhan sehari-hari, PlayStation (PS) hingga ingin bekerja.
Baca Juga:Polisi Selidiki Riwayat Berobat ke RSJ Pemuda Pembunuh Ayah Kandung di Sleman
"Ya banyak. Baik itu kebutuhan sehari-hari, keinginan dia, gitu-gitu, berubah-ubah, ada dia bilang pengen kerja, ada yang pengen PS. Dia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah gak usah tidur saja di rumah, gitu-gitu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari para tetangganya, yang bersangkutan hanya tinggal bersama bapaknya. Sedangkan ibunya sudah tidak ada.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terungkap usai kepolisian mendapat laporan telah terjadi keributan di sebuah rumah yang berada di Ngaglik, Sleman pada Senin (22/7/2024) malam.
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Selain itu ditemukan pula mayat bersimbah darah yang sudah tergeletak di dalam rumah.
Mayat itu merupakan bapak dari pelaku berinisial SPN yang kini telah diamankan polisi.
Baca Juga:Geger! Pemuda di Sleman Habisi Nyawa Ayah dengan Benda Tumpul, Motif Masih Misteri
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban meninggal dunia diduga akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Korban telah dievakuasi untuk dilakukan visum untuk menentukan penyebab pasti kematian.
Terduga pelaku yang masih berada di lokasi kejadian langsung diamankan oleh petugas. Kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku yang diperkirakan masih berumur 20an tahun itu telah mengakui perbuatannya. Polisi pun telah menetapkan SPN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.