Bukan Tanpa Syarat, Ini Alasan Muhammadiyah Terima Tawaran Mengelola Tambang

"Jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak menimbulkan dampak negatif, kami siap mengembalikan izin usaha pertambangan".

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 28 Juli 2024 | 18:00 WIB
Bukan Tanpa Syarat, Ini Alasan Muhammadiyah Terima Tawaran Mengelola Tambang
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan keputusan konsesi tambang usai konsolnas di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan hasil keputusan Konsolidasi Nasional (konsolnas) di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). Salah satunya kesepakatan para Ketua PP Muhammadiyah bersama 35 Pimpinan Wilayah Daerah (PWM) terkait konsesi tambang.

Dalam risalah yang dibuat atas kesepakatan bersama, Muhammadiyah menyatakan diri menerima konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah. Organisasi masyarakat (ormas) tersebut bersedia mengelola tambang yang diserahkan pada mereka dengan beberapa syarat.

"Kami selalu punya prinsip menerima, menolak, dan melakukan langkah tepat setelah mempertimbangkan berbagai faktor," papar Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir usai penutupan konsolnas, Minggu Siang.

Haedar menyatakan, Muhammadiyah tidak serta merta menerima atau menolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

Baca Juga:Muhammadiyah Gelar Konsolnas, Forum Cik Di Tiro Demo Tolak Konsensi Tambang

Organisasi itu telah melakukan kajian komprehensif selama lebih dari dua bulan dan memutuskan menerimanya dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 di Jakarta.

Muhammadiyah bahkan melibatkan berbagai aspek dan kelompok terkait usulan tersebut. Termasuk mereka yang yang tidak setuju dengan beberapa kebijakan tambang. Dengan demikian keputusan Muhammadiyah didasarkan pada pendekatan berbasis ilmu.

Haedar mengklaim keputusan yang mereka pilih tanpa ada tekanan sosial dari pihak lain. Semua langkah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Kami akan melibatkan kalangan profesional, baik dari internal Muhammadiyah maupun masyarakat sekitar area tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam juga menjadi prioritas," ungkapnya.

Haedar menambahkan, meski menyetujui konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, Muhammadiyah menyampaikan syarat-syarat yang ketat. Model pengelolaan tambang yang mereka kelola berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial.

Baca Juga:Hujan Sepanjang Hari Picu Longsor Bekas Tambang Urug Tol di Gedangsari, Ancam Kawasan Permukiman Sekitar

Keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dan terus mendukung pengembangan sumber energi terbarukan.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah memperkuat dakwah di bidang ekonomi. Hal itu sesuai amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan sosial.

"Jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak menimbulkan dampak negatif, kami siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak