SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, kini tengah merumuskan rancangan peraturan bupati (raperbup) sebagai landasan hukum untuk rencana aksi penataan kawasan Gumuk Pasir di pesisir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek.
"Tahun ini kami fokus pada penyusunan raperbup untuk rencana aksi penataan Gumuk Pasir, yang diharapkan selesai dalam waktu dekat," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Saryadi, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara itu, Dispar Bantul bertanggung jawab dalam menyiapkan rute untuk wisata jeep.
"Di Dispar, kami bertugas mempersiapkan alternatif relokasi rute jeep dan motor ATV, serta mengkaji lokasi peletakan penanda atau gapura pintu masuk kawasan Gumuk Pasir," tambahnya.
Baca Juga:Diduga Punya Riwayat Darah Tinggi, Lelaki di Bantul Tewas Mengeluarkan Darah dari Hidung
Rencana eksekusi penataan kawasan Gumuk Pasir yang merupakan kekayaan alam langka ini dijadwalkan pada tahun anggaran 2025.
"Oleh karena itu, pada 2024 ini kami masih berada pada tahap perencanaan dan persiapan, sedangkan kegiatan penataan baru akan dimulai pada 2025," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa rencana induk rute Jeep wisata dan ATV di kawasan Gumuk Pasir belum diputuskan, karena pemerintah daerah dan Dispar belum melakukan komunikasi efektif dengan para pelaku usaha jasa pariwisata.
"Setelah raperbup rencana aksi selesai, kami akan berdiskusi dengan para pelaku wisata mengenai alternatif rute yang diinginkan," katanya.
Saat ini, luas keseluruhan Gumuk Pasir Pantai Parangtritis Bantul mencapai 412,8 hektare, terdiri dari zona inti seluas 141,10 hektare, zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.
Baca Juga:DP3APPKB Kabupaten Bantul Aktif Cegah Kekerasan Anak Lewat Kegiatan Positif
Kawasan Gumuk Pasir menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan penataan, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang dapat mengancam kelestariannya.
"Dalam penataan kawasan Gumuk Pasir nanti, kami akan berkomunikasi dengan pelaku restorasi untuk mencari solusi terbaik yang tidak berbenturan dengan rencana restorasi gumuk pasir," terang dia.