Raperbup Tata Gumuk Pasir Parangtritis Diracik, Wisatawan dan Pelaku Usaha Diajak Berdiskusi

Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah dikoordinasikan dengan Bappeda.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Raperbup Tata Gumuk Pasir Parangtritis Diracik, Wisatawan dan Pelaku Usaha Diajak Berdiskusi
Gumuk Pasir Yogyakarta (dok. istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, kini tengah merumuskan rancangan peraturan bupati (raperbup) sebagai landasan hukum untuk rencana aksi penataan kawasan Gumuk Pasir di pesisir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek.

"Tahun ini kami fokus pada penyusunan raperbup untuk rencana aksi penataan Gumuk Pasir, yang diharapkan selesai dalam waktu dekat," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Saryadi, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara itu, Dispar Bantul bertanggung jawab dalam menyiapkan rute untuk wisata jeep.

"Di Dispar, kami bertugas mempersiapkan alternatif relokasi rute jeep dan motor ATV, serta mengkaji lokasi peletakan penanda atau gapura pintu masuk kawasan Gumuk Pasir," tambahnya.

Baca Juga:Diduga Punya Riwayat Darah Tinggi, Lelaki di Bantul Tewas Mengeluarkan Darah dari Hidung

Rencana eksekusi penataan kawasan Gumuk Pasir yang merupakan kekayaan alam langka ini dijadwalkan pada tahun anggaran 2025.

"Oleh karena itu, pada 2024 ini kami masih berada pada tahap perencanaan dan persiapan, sedangkan kegiatan penataan baru akan dimulai pada 2025," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa rencana induk rute Jeep wisata dan ATV di kawasan Gumuk Pasir belum diputuskan, karena pemerintah daerah dan Dispar belum melakukan komunikasi efektif dengan para pelaku usaha jasa pariwisata.

"Setelah raperbup rencana aksi selesai, kami akan berdiskusi dengan para pelaku wisata mengenai alternatif rute yang diinginkan," katanya.

Saat ini, luas keseluruhan Gumuk Pasir Pantai Parangtritis Bantul mencapai 412,8 hektare, terdiri dari zona inti seluas 141,10 hektare, zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.

Baca Juga:DP3APPKB Kabupaten Bantul Aktif Cegah Kekerasan Anak Lewat Kegiatan Positif

Kawasan Gumuk Pasir menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan penataan, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang dapat mengancam kelestariannya.

"Dalam penataan kawasan Gumuk Pasir nanti, kami akan berkomunikasi dengan pelaku restorasi untuk mencari solusi terbaik yang tidak berbenturan dengan rencana restorasi gumuk pasir," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak